Bengkulu, Beritaraffllesia.com. – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut mampu menjalankan amanah sebagai aparatur negara yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, saat pengambilan sumpah PNS dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PNS Formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Pola Merah Putih, Selasa (8/4/2026), dan diikuti ratusan PNS yang resmi diambil sumpahnya.
Dalam sambutannya, Khairil menegaskan pentingnya kedisiplinan serta konsistensi dalam budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengingatkan agar PNS tidak bekerja hanya saat tersedia anggaran.
“Hal ini menjadi konsekuensi bagi PNS untuk meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja. Jangan sampai saat ada anggarannya baru mau bekerja, sedangkan ketika tidak ada anggaran justru tidak bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PNS merupakan penggerak utama dalam pelaksanaan program pemerintahan.

Oleh karena itu, setiap ASN dituntut menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, penuh tanggung jawab, serta terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja.
Khairil juga menekankan pentingnya dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian, khususnya program “Bantu Rakyat”.
“Program Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur harus mendapat dukungan serta komitmen kuat dari seluruh ASN,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 188 PNS resmi diambil sumpahnya, terdiri dari 168 PNS Formasi Tahun 2024 dan 20 PNS dari formasi tahun sebelumnya yang baru menjalani prosesi sumpah.
Ia berharap seluruh PNS dapat menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan sepenuh hati.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa status sebagai PNS melekat dengan aturan dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas. (Nrl)












