Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu Selingkuh, Suami Lapor Ke Sekda

- Penulis

Jumat, 13 November 2020 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Salah satu oknum pejabat perempuan yang bekerja di dinas Pemerintahan Provinsi Bengkulu inisial ER, dilaporkan oleh suaiminya sendiri JM, ke Sekda Provinsi Bengkulu.

Laporan tertanggal 2 November 2020 tersebut berisikan perihal laporan dugaan pelanggaran disiplin.  JM menyebut, istrinya telah menjalani kehidupan bersama selama 13 tahun.

“Dalam kurun waktu tersebut, banyak pasang surut dalam hubungan rumah tangga yang telah kami lalui, setiap ada permasalahan saya selaku suami mencoba bertahan dan memaafkan, namun sepertinya kali ini sudah tidak lagi saya maafkan,” tulis JM dalam suratnya. Kamis (12/11/2020).

JM juga menyebut, selama 13 tahun tersebut, istrinya sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang tak pantas dilakukan sebagai seorang istri.

“Hal tersebut sering berujung pertengkaran,” tulisnya lagi.

Selanjutnya, JM menyebut perbuatan tidak pantas tersebut diantaranya istrinya telah memasukkan laki-laki bukan muhrim ke dalam rumahnya saat dia tidak berada di rumah.

“Pada tahun 2020 bulan Oktober, istri saya memasukkan laki-laki suami orang di dalam rumah saya, dan laki-laki tersebut bersama 3 pemuda lainnya,” kata dia lagi.

Baca Juga  Mahasiswa Kesehatan Cabuli Mahasiswi Tetangga Kos Di Kota Bengkulu

Selanjutnya, JM menyebut, pada tahun 2020 ini istrinya kembali mengulangi perbuatannya dengan menjalin asmara dengan seorang laki-laki

“Saya ketahui ini dari handphone dan bukti fisik berupa pengiriman barang, bukti-bukti tersebut saya lampirkan dalam surat laporan,” jelasnya.

JM juga menyebut, istrinya memiliki kasus lama, dimana pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun. Hal itu karena istrinya pernah bekerjasama melindungi perselingkuhan pejabat di Pemprov Bengkulu dengan salah satu ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

“Saya melaporkan ini karena sudah tidak sesuai dengan kedisiplinan ASN dan tidak sesuai dengan norma agama Islam yang kami anut,” jelasnya.

Atas laporan itu, dia berharap Sekda dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya. Laporan JM tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Provinsi Bengkulu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu dan pimpinan salah satu OPD di Pemprov Bengkulu.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru

Nasional

Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:10 WIB