Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu Selingkuh, Suami Lapor Ke Sekda

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Salah satu oknum pejabat perempuan yang bekerja di dinas Pemerintahan Provinsi Bengkulu inisial ER, dilaporkan oleh suaiminya sendiri JM, ke Sekda Provinsi Bengkulu.

Laporan tertanggal 2 November 2020 tersebut berisikan perihal laporan dugaan pelanggaran disiplin.  JM menyebut, istrinya telah menjalani kehidupan bersama selama 13 tahun.

“Dalam kurun waktu tersebut, banyak pasang surut dalam hubungan rumah tangga yang telah kami lalui, setiap ada permasalahan saya selaku suami mencoba bertahan dan memaafkan, namun sepertinya kali ini sudah tidak lagi saya maafkan,” tulis JM dalam suratnya. Kamis (12/11/2020).

Baca Juga  Mutasi 51 Pejabat, Pemkab Bengkulu Selatan Terkesan Tertutup

JM juga menyebut, selama 13 tahun tersebut, istrinya sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang tak pantas dilakukan sebagai seorang istri.

“Hal tersebut sering berujung pertengkaran,” tulisnya lagi.

Selanjutnya, JM menyebut perbuatan tidak pantas tersebut diantaranya istrinya telah memasukkan laki-laki bukan muhrim ke dalam rumahnya saat dia tidak berada di rumah.

“Pada tahun 2020 bulan Oktober, istri saya memasukkan laki-laki suami orang di dalam rumah saya, dan laki-laki tersebut bersama 3 pemuda lainnya,” kata dia lagi.

Baca Juga  PT NSC Disurati Konsumen Korban Debt Collector

Selanjutnya, JM menyebut, pada tahun 2020 ini istrinya kembali mengulangi perbuatannya dengan menjalin asmara dengan seorang laki-laki

“Saya ketahui ini dari handphone dan bukti fisik berupa pengiriman barang, bukti-bukti tersebut saya lampirkan dalam surat laporan,” jelasnya.

JM juga menyebut, istrinya memiliki kasus lama, dimana pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun. Hal itu karena istrinya pernah bekerjasama melindungi perselingkuhan pejabat di Pemprov Bengkulu dengan salah satu ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  PMII Bengkulu Gelar PKL, Bahas Bonus Demografi Indonesia 1945

“Saya melaporkan ini karena sudah tidak sesuai dengan kedisiplinan ASN dan tidak sesuai dengan norma agama Islam yang kami anut,” jelasnya.

Atas laporan itu, dia berharap Sekda dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya. Laporan JM tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Provinsi Bengkulu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu dan pimpinan salah satu OPD di Pemprov Bengkulu.

Share

Tinggalkan Balasan