Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu Selingkuh, Suami Lapor Ke Sekda

- Penulis

Jumat, 13 November 2020 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Salah satu oknum pejabat perempuan yang bekerja di dinas Pemerintahan Provinsi Bengkulu inisial ER, dilaporkan oleh suaiminya sendiri JM, ke Sekda Provinsi Bengkulu.

Laporan tertanggal 2 November 2020 tersebut berisikan perihal laporan dugaan pelanggaran disiplin.  JM menyebut, istrinya telah menjalani kehidupan bersama selama 13 tahun.

“Dalam kurun waktu tersebut, banyak pasang surut dalam hubungan rumah tangga yang telah kami lalui, setiap ada permasalahan saya selaku suami mencoba bertahan dan memaafkan, namun sepertinya kali ini sudah tidak lagi saya maafkan,” tulis JM dalam suratnya. Kamis (12/11/2020).

JM juga menyebut, selama 13 tahun tersebut, istrinya sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang tak pantas dilakukan sebagai seorang istri.

“Hal tersebut sering berujung pertengkaran,” tulisnya lagi.

Selanjutnya, JM menyebut perbuatan tidak pantas tersebut diantaranya istrinya telah memasukkan laki-laki bukan muhrim ke dalam rumahnya saat dia tidak berada di rumah.

“Pada tahun 2020 bulan Oktober, istri saya memasukkan laki-laki suami orang di dalam rumah saya, dan laki-laki tersebut bersama 3 pemuda lainnya,” kata dia lagi.

Baca Juga  Kematian Satpam BKD Muko-Muko Belum Diketahui Penyebabnya

Selanjutnya, JM menyebut, pada tahun 2020 ini istrinya kembali mengulangi perbuatannya dengan menjalin asmara dengan seorang laki-laki

“Saya ketahui ini dari handphone dan bukti fisik berupa pengiriman barang, bukti-bukti tersebut saya lampirkan dalam surat laporan,” jelasnya.

JM juga menyebut, istrinya memiliki kasus lama, dimana pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun. Hal itu karena istrinya pernah bekerjasama melindungi perselingkuhan pejabat di Pemprov Bengkulu dengan salah satu ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

“Saya melaporkan ini karena sudah tidak sesuai dengan kedisiplinan ASN dan tidak sesuai dengan norma agama Islam yang kami anut,” jelasnya.

Atas laporan itu, dia berharap Sekda dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya. Laporan JM tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Provinsi Bengkulu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu dan pimpinan salah satu OPD di Pemprov Bengkulu.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru