Polres RL Amankan Warga Curup Utara

- Penulis

Rabu, 18 November 2020 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Mendapat informasi tentang keberadaan warga yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat Suzuki carry pick-up, Polres Rejang Lebong siang hari kemarin langsung menurunkan Anggotanya untuk melakukan kegiatan penyelidikan. Selasa (17/11/20).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, Anggota dari Tim Opsnal Sat Intel dan Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan benar bahwa ada warga inisial JK (40) yang sedang berada di sekitar kawasan IAIN Curup sehingga diamankan ke Polres Rejang Lebong.

Baca Juga  Polres Kaur Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Mucikari Perempuan Ditangkap

“Warga Kecamatan Curup Utara, diamankan atas dugaan laporan penggelapan 1 unit mobil  Suzuki carry pick-up warna hitam yang terjadi pada Bulan Agustus 2020 yang lalu dengan pelapor sekaligus pemilik kendaraan inisial Ya (44) Warga Kabupaten Seluma” tambahnya.

Ia juga menerangkan saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan terkait laporan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan atas perkara penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP,” pungkasnya mengakhiri.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru