Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Anggota DPRD Lebong Dipanggil Penyidik Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 5 Mei 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif

 

Lebong.Beritarafflesia.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Direskrimsus) telah melayangkan surat panggilan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lebong berinisial WB yang dilaporkan oleh istri sahnya yakni RY, karena menikah lagi tanpa izin. Rabu (5/5/2021).

Kombespol Suhendyawan Syarif  mengatakan , pemanggilan ini sesuai prosedur, dan suratnya sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan

“Pemanggilan terhadp WB sudah sesuai dengan  prosedur, kemudian surat panggilan sudah kami layangkan ke alamatnya”.jelasnya

Ia juga menambahkan, apabila surat pemangilan dari penyidik tidak diindahkan oleh oknum dewan tersebut maka pihaknya akan terus melakukan upaya proses hukum. 

“Kalau pemanggilan ini tidak dipenuhi oleh WB atau kuasa hukumnya, maka pihak penyidik Direskrimum Polda Bengkulu akan melayangkan surat pemanggilan kedua, dan seterusnya,” sambungnya.

Baca Juga  Oknum Wartawan Akui Jual Daging Anjing dan Celeng Ilegal, Ormas Pijar Segera Lapor ke APH dan MUI

Terhadap pemanggilan itu, nantinya penyidik Direskrimum Polda Bengkulu akan meminta keterangan atas pernikahan yang dilakukannya tanpa izin istri sah yakni RY

“Nantinya akan kita mintai keterangan terkait pernikahan tanpa izin istri sah yang dirinya lakukan, sedangkan untuk hasilnya akan disampaikan ke penyidik,” tutup Kombespol Suhendyawan Syarif.

Diketahui sebelumnya, Warga Kelurahan Desa Taba Anyar, Lebong inisial RY (45) melaporkan suaminya sendiri inisial WB ke Polda Bengkulu atas dugaan menikah lagi tanpa izinnya. 

Atas laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan akan melakukan pendalaman. Pasalnya, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, ada juga dugaan pemalsuan data otentik. (Ww)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 08:58 WIB

FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja

Berita Terbaru