Kasus Penyitaan Motor Diluar SOP, Kuasa Hukum RM : Akan Berpotensi Delik Pidana

- Penulis

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Kamis (17/6) Kasus penyitaan motor oleh PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia selaku pihak rekanan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Provinsi Bengkulu yang dialami RM warga Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu semakin menuju proses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Arif Budiman selaku penasehat hukum, rencana hari ini kami akan ke Polres Bengkulu dalam rangka mengawal laporan yang sebelumnya sudah disampaikan klien kami, ungkap Arif,  ketika ditemui awak media ditempatnya.

Paparnya, “Penyitaan diluar prosedur dapat berpotensi dan patut diduga perbuatan melawan hukum, bahkan pidana,” kata advokat muda asal Kabupaten Seluma ini.

Terkait dengan kasus yang dialami oleh klien kami RM, “Saya (Arif Budiman, Red) selaku PH akan terus mendampingi dan mengawal kasus tersebut. Sah-sah saja jika memang sesuai prosedur, karena fidusia melindungi masing-masing hak antara kreditur dan debitur. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan”.

Jelas Arif lagi, “Negara kita adalah negara hukum. Kita sama-sama tahu bahwa setiap tindakan harus mematuhi prosedur dan hukum yakni setiap subjek hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku”.

Dalam UU Fidusia jelas disebutkan yang berhak untuk mengeksekusi adalah Pengadilan.

Menurutnya, jadi apabila mau mengambil jaminan terlebih dahulu harus memberikan Surat Peringatan/ Somasi terlebih dahulu kemudian harus membawa sertifikat jaminan fidusia atau surat penetapan eksekusi (aanmening) dari Pengadilan Negeri sesuai dengan SOP yang diatur dalam UU NO 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Baca Juga  Paripurna DPRD Kota Sahkan APBD Perubahan 2022, Pemkot Targetkan PAD 21 Miliar

“Dan apa yang telah menimpa klien kami patut diduga merupakan delik atau tindak pidana jika terdapat unsur perampasan dan pencurian (KUHP Pasal 368 dan 365) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Arif.

Lebih lanjut ungkab PH saudara RM ini, “Kami dari kantor hukum Arif Budiman S.H dan rekan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak Polres Bengkulu. Kami mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas penarikan atau eksekusi jaminan fidusia diluar SOP di wilayah Polres Bengkulu, sesuai dengan arahan dari pihak POLDA Bengkulu belakangan ini. Apalagi, dengan menggunakan cara-cara premanisme dan melanggar hukum”.

Terangnya, para penasehat hukum RM yang direncanakan akan datang ke Polres Bengkulu hari ini berjumlah 4 orang diantaranya saudara Ari Raymond, Hari Fajrin, Oky Alex S, dan saya sendiri (Arif Budiman, Red), ungkab PH saudara RM.

Seperti yang disampaikan RM, bahwa dalam laporannya menyebutkan terdapat handphone yang berada di jok motor pelapor, sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pihak yang mengambil motor untuk mengembalikannya, tutup Arif Budiman. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:38 WIB

Provinsi Bengkulu

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kemenag Provinsi Bengkulu

Kemenag Bengkulu Rencanakan Puncak Hari Santri Nasional di Halaman Kantor Gubernur

Rabu, 14 Okt 2026 - 21:31 WIB