Konsultan PLUT-KUMKM Provinsi Bengkulu: Perlu Adanya Kebebasan Ekspresi Di Media Sosial

- Penulis

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banner Agenda Virtual Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial

Kaur, (Beritarafflesia.com) – Kamis (29/7) Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital perlunya pemahaman kebebasan berekspresi di dunia digital. Hal itu dikatakan, Konsultan PLUT-KUMKM Provinsi Bengkulu Bernadi, S.SI ketika menjadi narasumber literasi digital.

Bernadi mengatakan, penggunaan media sosial sepertinya telah menjadi aktivitas keseharian dari sebagian besar masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia di dalamnya. Media sosial saat ini dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi, berkomunikasi dan saling berinteraksi di antara masyarakat dalam dunia maya.

“Seiring dengan kemajuan teknologi, bentuk komunikasinya tidak lagi menggunakan mulut, tetapi jari jemari. Setiap orang rata-rata mempunyai gawai, jadi kapan pun bisa bebas berkata lewat jari-jarinya,” ujarnya.

Namun, sambungnya, ada batasan kepatutan ataupun norma yang harus diperhatikan meliputi, tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan sekolah atau instansi, dan tidak melanggar hukum. Dalam menggunakan jejaring sosial, banyak orang dapat melihat tingkah laku, perilaku, serta tata krama orang tersebut.

Baca Juga  Gagal Seleksi Tahap I Dan II, Peserta Ikut Tahap III, 4 Calon PPPK Tidak Hadir

“Ingat semua orang bisa melihat postingan yang kita sebarkan di sosial media, mungkin postingan yang kita sebarkan dapat mempengaruhi masa depan kita. Menjadi orang yang baik hati di sosial media merupakan hal yang seharusnya setiap orang lakukan, tidak perlu menggunakan kata-kata kasar jika tidak menyetujui pendapat orang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Penyelarasan TIK Drs. Rusmanto, MM mengatakan, selain kebebasan berekspresi, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Manfaat perilindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi atas karyanya,” tutupnya.(widi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Bhabinkamtibmas Polsek Nasal Hadiri Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Nasal
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru