Pelaku Pengerdar Narkotika di wilayah hukum kabupaten Muko-muko
Mukomuko,Beritaraflesia.com- Telah di lakukan Pres Conference tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotik golongan 1 jenis sabu-sabu,pada pada hari senin kemarin, (25/10/2021) di Mapolres Kabupaten Mukomuko
Kegiatan ini di pimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,SIK.MH di damping oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko iptu Teguh Budianto,SE
Barang bukti yang di amankan polisi
Pada kesempatan tersebut hadir pula Kasubsi Penemas Humas Polres Mukomuko personil Satuan Narkoba, dan personil sie Humas Polres Mukomuko
Identitas pelaku telah di ketahui bernama Nasriansyah alias Nasri bin abu rasid berumur 24 tahun yang beralamat di desa Retak Mudik, kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Mukomuko dan Dadang Maryono alias Dadang bin Suandi, 27 tahun yang berlalamat di desa Retak Mudik kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Mukomuko.
Tempat kejadian perkara di jalan desa Retak Mudik menuju desa Retak Hilir kecamatan Sungai Rumbai dan keduanya di tangkap pada hari jumat 15 Oktober di desa Retak Mudik. Pada waktu itu anggota SAT RES NARKOBA POLRES Mukomuko melakukan penyelidikan di jalan Retak Mudik yang berdasarkan info yang di perolehnya; dan ternyata benar kira – kira pukul 17.00 dua orang yang akan melakukan transaksi lansung di gerebek di tempat.
Setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 2 paket sedang sabu – sabu bening yang di bungkus dengan plastic klip bening yang di simpan dalam kotak rokok Sampurna yang di simpan di saku depan sebelah kanan dan sebelas paket kecil shabu – shabu yang di bungkus menggunakan pipet plastic berwarna merah dan kuning.
Dengan rincian 8 ( delapan ) pipet merah dan 3 tiga pipet kuning yang di simpan dalam kotak rokok sampurna dan di masukan ke dalam saku celanan bagian depan
Modus pelaku dengan jalan menyimpan dan menguasai barang Narkotik jenis shabu – shabu berukuran sedang dan kecil yang kemudian di masukan plastic klip bening dan di simpang dalam kotak rokok
Pelaku di jerat undang – undang tentang narkotik pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2jo pasal132 ayat 1 undang – undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 ancaman paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Barang bukti telah di sita dari dua pelaku berupa dua paket sedang shabu – shabu yang di bungkus dengan plastic klip dan sebelas paket kecil yang di masukan ke dalam pipet plastic berwarna kuning dan merah, 1 buah kaca pireks yang berisi serbuk shabu uang tunai berjumlah Rp 876.000 rupiah yang di simpan dalam dompet tiga buah korek api gas dan 2 dua hp android 1 unit sepeda motor yang di gunaka pelaku nasri untuk mobilisasi, dua btl aqua yang dibengkokan, dan 1 buah jarum,Demikian.(Byg)












