Satreskrim Polres Kaur Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah Kemenpora 2018

- Penulis

Selasa, 23 November 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tengah memeriksa pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)

Kaur, BeritaRafflesia.com– Penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur, terus Menggeber guna mengungkap dugaan adanya tindak pidana pungli/korupsi dana hibah Kemenpora tahun 2018.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S.TK S.IK hari ini Selasa,(23/11/21) membenarkan ada pihaknya yang melakukan pemeriksaan terhadap dua Kades yang menjabat ditahun 2018 saat bantuan itu dikucurkan.

Dari hasil keterangan sementara kemarin Senin, (22/11/21) , diketahui bahwa adanya setoran uang tunai sebesar Rp 54 juta dari pagu dana sebesar Rp 170 juta dari proyek pembangunan GOR mini tersebut kepada staf Kemenpora.

“ dari pemeriksaan kemarin, setoran ini bertujuan untuk pekerjaan pembangunan fasilitas olahraga itu dapat berjalan hingga selesai dari sisa dana pembangunan yang telah di setor ke staf Kemenpora .” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres Kaur sampai saat ini sudah ada beberapa pihak yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan Pungli dana Menpora. Ini menyusul melapornya terdakwa Musihirin (staf Kemenpora RI) yang sudah menjalani hukuman dalam perkara yang sempat ditangani Polres Kaur.

Baca Juga  Kemenkumham Lakukan Konferensi Pers Terkait Tawanan LPKA Bengkulu

“ Hanya beberapa desa lagi yang belum kita periksa, kita akan rampungkan segera, tadi ada desa di Kecamatan Nasal yang kita periksa. Juga besok ada beberapa saksi akan kita periksa,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pungli pada pembangunan 4 unit GOR mini serta 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Dana yang dikucurkan oleh kementerian yakni sebesar Rp 2,4 miliar dengan pungutan yang bervariasi.

Musihirin sendiri pasca diputus bersalah oleh pihak pengadilan sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Tidak terima Musihirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan berat hati menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). (Cw1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru