Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Media Terkait Pergub No. 31 Tahun 2021

- Penulis

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Media Terkait Pergub No. 31 Tahun 2021

Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Media Terkait Pergub No. 31 Tahun 2021

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan kawan-kawan media terhadap lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Pemprov Bengkulu H. Fachriza yang didampingi Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Karo Hukum, Karo Pemkesra saat menerima perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022.

Ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022.

“Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021,” ungkap Asisten II Fachriza.

Menurut Asisten II H. Fachriza, hal tersebut sangat bagus sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah provinsi Bengkulu. Terlebih, pemerintah memang membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya.

Baca Juga  Peringati Hari Nusantara, Pemprov Bengkulu Bagikan 1500 kilogram Ikan Gratis untuk Masyarakat

“Tentunya aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke pak Gubernur dengan segala perkembangannya,” tegas H. Fachriza.

Ruang Media Center Pemprov Bengkulu

Selain itu, lanjut H. Fachriza, lembar aspirasi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) akan ditindak lanjuti melalui kajian dan mengkonsultasikan diantaranya bersama Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pers, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan media massa.

Sementara juru bicara FMMB Ajang Sumitro menyampaikan, bahwa FMMB hanya menuntut dicabutnya Pergub No. 31 tahun 2021 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU kebebasan pers.

“Intinya kami ingin bersinergi dengan pemerintah provinsi Bengkulu,” sampai Ajang Sumitro.

(BR2)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru