Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Media Terkait Pergub No. 31 Tahun 2021

- Penulis

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Media Terkait Pergub No. 31 Tahun 2021

i

Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Media Terkait Pergub No. 31 Tahun 2021

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan kawan-kawan media terhadap lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Pemprov Bengkulu H. Fachriza yang didampingi Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Karo Hukum, Karo Pemkesra saat menerima perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022.

Ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022.

“Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021,” ungkap Asisten II Fachriza.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Asisten II H. Fachriza, hal tersebut sangat bagus sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah provinsi Bengkulu. Terlebih, pemerintah memang membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Pastikan Warga Kurang Mampu Bengkulu Nikmati Listrik Mandiri Lewat Program BPBL

“Tentunya aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke pak Gubernur dengan segala perkembangannya,” tegas H. Fachriza.

Ruang Media Center Pemprov Bengkulu

Selain itu, lanjut H. Fachriza, lembar aspirasi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) akan ditindak lanjuti melalui kajian dan mengkonsultasikan diantaranya bersama Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pers, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan media massa.

Sementara juru bicara FMMB Ajang Sumitro menyampaikan, bahwa FMMB hanya menuntut dicabutnya Pergub No. 31 tahun 2021 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU kebebasan pers.

“Intinya kami ingin bersinergi dengan pemerintah provinsi Bengkulu,” sampai Ajang Sumitro.

(BR2)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS
Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu
Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN
Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan
Simposium Nasional IDAI Bengkulu Bahas Tantangan Kesehatan Anak dan SDGs 2030
Gubernur Helmi Hasan Pastikan Warga Kurang Mampu Bengkulu Nikmati Listrik Mandiri Lewat Program BPBL
Jembatan Air Matan Rampung, Gubernur Bengkulu: Buka Akses dan Dorong Ekonomi Pesisir Seluma
Gubernur Bengkulu Hadiri Rakornas di SICC, Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIB

Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu

Senin, 9 Februari 2026 - 16:43 WIB

Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:25 WIB

Simposium Nasional IDAI Bengkulu Bahas Tantangan Kesehatan Anak dan SDGs 2030

Berita Terbaru

Uncategorized

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian Berbasis Riset dan Keilmuan

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:07 WIB