Beritarafflesia.com – Usai terjadi kerusuhan di Kantor pusat PT. Pamor Ganda beberapa waktu lalu (14/07), akhirnya 2 orang perempuan warga Desa Dusun Baru dan 3 pria warga Pasar Ketahun, ditahan di Polres Bengkulu Utara dan Polda Bengkulu.
Menurut informasi yang disampaikan oleh warga desa Talang Baru Paidi, penangkapan di desanya tersebut dilakukan sekitar jam 03.00 WIB dini hari, oleh polisi yang bersenjata lengkap, Selasa (19/07/22).
“Yang ditangkap di desa kami (Talang Baru-red) itu dua orang ibu-ibu Maruya sama Rini, kalau dak salah ada sekitar tujuh mobil yang datang,” kata Paidi.
Sedangkan 3 warga Pasar Ketahun tersebut atas nama Buyung Sate, Cik Imin dan Lukman.

Menurut informasi yang didapat, saat ini 2 warga ditahan di Mapolres Bengkulu Utara dan 3 warga lainya ditahan di Mapolda Bengkulu.
Paidi juga menyampaikan bahwa dirinya sempat kaget karena sebelum penangkapan masyarakat tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun yang lainnya.
“Iya pak sebelumnya tidak ada informasi apa-apa dari polisi terkait masalah di PT. Pamor Ganda, tiba tiba jam 3 subuh didesa kami dua orang ibu ibu ditangkap dan dapat informasi 3 orang pasar ketahun juga ditangkap,” jelas Paidi.
Terkait hal tersebut awak media sedang berusaha menghubungi Mapolres Bengkulu Utara dan Mapolda Bengkulu terkait kebenaran penangkapan ini.
Diketahui, kerusuhan ini dipicu lantaran warga mengaku kesal dengan perusahaan yang mengabaikan kesepakatan (mediasi antara perusahaan, pemda, dan warga) yang dibuat sehari sebelumnya agar pihak perusahaan mengukur ulang Afdeling 1 PT. Pamor Ganda.
Warga menduga Afdeling 1 perusahaan tersebut yang diklaim sejumlah 450 hektare tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Warga mencurigai Afdeling 1 perkebunan tersebut lebih dari 800 hektare atau berada di luar HGU.
Kerusuhan juga dipicu oleh pihak perusahaan yang mengabaikan surat Gubernur Bengkulu yang menginstruksikan agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas replanting sebelum perusahaan memenuhi tuntutan warga yang meminta alokasi kebun plasma 20% dari luas HGU.
Sebelumnya warga 3 desa penyangga (Lubuk Mindai, Pasar Ketahun, Pasar Baru) Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara telah berkali-kali menggelar aksi namun tuntutan tak kunjung dipenuhi pemda dan perusahaan.












