Pasca Pengeroyokan, PT. Pelindo Digugat Warga Sumber Jaya Rp 5 Miliar

- Penulis

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sumber Jaya Gugat PT. Pelindo II Bengkulu Atas Dugaan Penganiayaan

Warga Sumber Jaya Gugat PT. Pelindo II Bengkulu Atas Dugaan Penganiayaan

Beritarafflesia.com – Warga Sumber Jaya Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya Abdul Gani, SH.MH menggugat PT. Pelindo II Bengkulu sebesar Rp 5 miliar atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 13 November 2020 lalu. 

Kuasa Hukum warga yakni Abdul Gani menjelaskan bahwa pada 13 November 2020 lalu telah terjadi keributan antara warga dengan PT Pelindo II Bengkulu. Diduga saat itu Pelindo II mendatangkan preman, sehingga tujuannya tidak jelas, apakah ingin mengukur ulang lahan atau hendak eksekusi sesuai gugatan pihak warga. 

“Hari ini sidang mendengarkan keterangan saksi, memang dalam hal ini Pelindo mengajukan rekonpensi, tapi kami tetap membantah bahwa ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bukan masalah tanah, dimana dalam PMH seseorang yang dirugikan boleh menuntut kerugian,” kata Abdul Gani. 

Baca Juga  Polda Bengkulu Kembali Bagikan Bantuan Untuk Warga Yang Terdampak Pandemi

Abdul Gani mengungkapkan, dalam peristiwa itu ada kerugian, diantaranya warung nasi, ada warga patah tangan, cacat permanen. Oleh sebab itu, dalam sidang yang dirugikan dihadirkan sebagai saksi. 

“Keributan dipicu karena pihak PT. Pelindo menerjunkan para preman untuk melakukan pemagaran lahan yang saat ini di menjadi tempat tinggal warga tanpa dasar yang jelas atau bukti surat kepemilikan lahan, sehingga dalam keributan itu menyebabkan kerugian pada warga, kerugian dalam gugatan itu Rp 5 miliar,” ungkap Abdul Gani. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru