Pasca Pengeroyokan, PT. Pelindo Digugat Warga Sumber Jaya Rp 5 Miliar

- Penulis

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sumber Jaya Gugat PT. Pelindo II Bengkulu Atas Dugaan Penganiayaan

Warga Sumber Jaya Gugat PT. Pelindo II Bengkulu Atas Dugaan Penganiayaan

Beritarafflesia.com – Warga Sumber Jaya Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya Abdul Gani, SH.MH menggugat PT. Pelindo II Bengkulu sebesar Rp 5 miliar atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 13 November 2020 lalu. 

Kuasa Hukum warga yakni Abdul Gani menjelaskan bahwa pada 13 November 2020 lalu telah terjadi keributan antara warga dengan PT Pelindo II Bengkulu. Diduga saat itu Pelindo II mendatangkan preman, sehingga tujuannya tidak jelas, apakah ingin mengukur ulang lahan atau hendak eksekusi sesuai gugatan pihak warga. 

“Hari ini sidang mendengarkan keterangan saksi, memang dalam hal ini Pelindo mengajukan rekonpensi, tapi kami tetap membantah bahwa ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bukan masalah tanah, dimana dalam PMH seseorang yang dirugikan boleh menuntut kerugian,” kata Abdul Gani. 

Baca Juga  Polsek Pino Raya Tingkatkan Ops Yustisi Patuhi Prokes

Abdul Gani mengungkapkan, dalam peristiwa itu ada kerugian, diantaranya warung nasi, ada warga patah tangan, cacat permanen. Oleh sebab itu, dalam sidang yang dirugikan dihadirkan sebagai saksi. 

“Keributan dipicu karena pihak PT. Pelindo menerjunkan para preman untuk melakukan pemagaran lahan yang saat ini di menjadi tempat tinggal warga tanpa dasar yang jelas atau bukti surat kepemilikan lahan, sehingga dalam keributan itu menyebabkan kerugian pada warga, kerugian dalam gugatan itu Rp 5 miliar,” ungkap Abdul Gani. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru