Beritarafflesia.com – Warga Sumber Jaya Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya Abdul Gani, SH.MH menggugat PT. Pelindo II Bengkulu sebesar Rp 5 miliar atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 13 November 2020 lalu.
Kuasa Hukum warga yakni Abdul Gani menjelaskan bahwa pada 13 November 2020 lalu telah terjadi keributan antara warga dengan PT Pelindo II Bengkulu. Diduga saat itu Pelindo II mendatangkan preman, sehingga tujuannya tidak jelas, apakah ingin mengukur ulang lahan atau hendak eksekusi sesuai gugatan pihak warga.
“Hari ini sidang mendengarkan keterangan saksi, memang dalam hal ini Pelindo mengajukan rekonpensi, tapi kami tetap membantah bahwa ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bukan masalah tanah, dimana dalam PMH seseorang yang dirugikan boleh menuntut kerugian,” kata Abdul Gani.
Abdul Gani mengungkapkan, dalam peristiwa itu ada kerugian, diantaranya warung nasi, ada warga patah tangan, cacat permanen. Oleh sebab itu, dalam sidang yang dirugikan dihadirkan sebagai saksi.
“Keributan dipicu karena pihak PT. Pelindo menerjunkan para preman untuk melakukan pemagaran lahan yang saat ini di menjadi tempat tinggal warga tanpa dasar yang jelas atau bukti surat kepemilikan lahan, sehingga dalam keributan itu menyebabkan kerugian pada warga, kerugian dalam gugatan itu Rp 5 miliar,” ungkap Abdul Gani. (BR1)












