Perkara Maling Sendal, Bhabinkamtibmas Cempaka Permai Kedepankan Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Restorative justice di Polsek Gading Cempaka oleh Bhabinkamtibmas Cempaka Permai

Beritarafflesia.com – Ini menjadi tugas pokok seorang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mendapat tugas amanah sebagai Bhabinkamtibmas yang mempunyai tugas penting, dituntut selalu hadir di tengah masyarakat, terutama di saat dilaksanakannya mediasi penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat atau yang dikenal saat ini Restorative justice.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, SH melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu yang memediasi permasalahan kenakalan anak dibawah umur yang masuk diwilayah hukum binaannya, Jumat (06/01/2023).

“Di sela-sela penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan imbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup saling memberikan maaf serta toleransi, tanpa adanya amarah antar masyarakat serta mengajak seluruh warga di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan hidup masing-masing,” terang Bripka Priyo S.

Baca Juga  Dua ASN di OTT Karena Fee Proyek Disdikbud BU Sedang Diperiksa Polda Bengkulu.

“Polri khususnya Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berharap dengan adanya problem solving atau restorative justice ini permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat binaannya khususnya jemaah masjid Al Muqarrobin RT. 2 RW. 8 Kel. Cempaka Permai dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” jelas Pak Bhabinkamtibmas.

Diketahui restorative justice ini dilakukan di ruang giat restorative justice Polsek Gading Cempaka untuk menyelesaikan perkara maling sendal di Masjid Al Muqarrobin dengan pelakunya anak masih dibawah umur.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB