Pemkab Rejang Lebong Tetapkan 4 Titik ‘’Jalur Hijau’’ APK

- Penulis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati 4 titik lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi rapat umum kampanye di Kota Curup, Rabu (25/10/2023).

Keputusan final itu ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid. Serta dihadiri Ketua KPU, Ujang Maman, Komisioner Bawaslu, Merliyanto A Gumay, Kaban Kesbangpol, Zulfan Effendi, Kadis Perhubungan, Rachman Yuzir, Kasatpol PP Ir Arifai.

Lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Lokasi larangan itu terdiri dari jalan protocol dari perbatasan Rejang Lebong – Kepahiang di Kelurahan Tempelrejo hingga wilayah Kelurahan Sukaraja. Lalu Jalan Sukawati, Jalan Sukamarga serta seputaran Lapangan Setia Negara.

Baca Juga  Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong Kerjasama dengan Bulog Gelar Operasi Pasar Murah

‘’Di luar zona larangan itu, para Parpol diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye,’’ jelas Pranoto.

Sebelumnya, rapat lebih dulu membahas 11 titik larangan pemasangan alat peraga kampanye dan larangan lokasi rapat umum yang ditetapkan melalui SK Bupati tanggal 15 September 2020. Setelah dilakukan pembahasan seksama dan cermat, 11 titik larangan kampanye itu akhirnya diperbaharui menjadi 4 titik.

‘’Sedangkan lokasi rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan tiap kecamatan yang tersebar di Rejang Lebong. Lokasinya akan ditetapkan KPU,’’ tutup Pranoto.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Berita Terbaru