Bupati Kaur Lismidianto Telah Menjadi saksi kasus korupsi PMD di pengadilan Bengkulu

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaur Lismidianto Telah Menjadi saksi kasus korupsi PMD di pengadilan Bengkulu

Bupati Kaur Lismidianto Telah Menjadi saksi kasus korupsi PMD di pengadilan Bengkulu

Bengkulu, beritarafflesia.com- Bupati Kaur Lismidianto menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus korupsi belanja pengadaan pakaian jas desa pada 2022 di lingkungan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa.

 Pada kasus korupsi tersebut, terdapat dua terdakwa yaitu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Asdyarman dan pelaksana kegiatan pengadaan jas di beberapa desa yaitu Rahmadansyah.

 “Hari ini sidang terkait dengan dugaan gratifikasi terhadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan menghadirkan lima orang saksi salah satunya Bupati Kaur,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar di PN Bengkulu, Selasa.

 Ia menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan bahwa Bupati Kaur Lismidianto mengarahkan terdakwa Rahmadansyah untuk menghadap kepada terdakwa Asdyarman.

 Dengan adanya arahan dari Dinas PMD, beberapa kepala desa (kades) ada yang di Kabupaten Kaur tersebut mengubah APBDes untuk memasukkan item pengadaan jas tersebut dan berdasarkan temuan dari Inspektorat bahwa harga jas yang telah di-mark up.

 Namun untuk mark up harga tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan pihak yang melakukan pengadaan jas tersebut.

 “Jadi, harganya itu dibuat Rp6 juta, namun realisasinya ternyata hanya Rp2,5 juta. Ini penyelidikannya di Polres, dari hasil audit sepertinya sudah dikembalikan,” ujar Bobby.

 Sementara itu, berdasarkan keterangan Bupati Kaur Lismidianto di persidangan, dirinya tidak mengetahui adanya uang Rp30 juta dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas di desa yang ada di Kabupaten Kaur pada 2022.

Baca Juga  Bupati Kaur Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Menteri Dalam Negeri

 “Kalau penekanan tidak ada. Saya bilang kalau bisa bantu, tapi belum ada mengerucut pada pemberian jas tersebut,” terang Lismidianto.

Diketahui, pada kasus tersebut terdakwa Asdyarman didakwa dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut didakwa dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kaur, terdakwa Asdyarman saat itu diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas, padahal dalam anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur tersebut.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB