Bengkulu, Beritarafflesiaa.com – Tak kenal waktu, dini hari kemarin Jumat (23/10) sekira pukul 02.00 Wib Tim dari Subdit 3 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang pria RO yang kemudian ditetapkan sebagai pengedar diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.
“Saudara RO berhasil diamankan saat berada di Jalan Raden Patah Pagar Dewa Kota Bengkulu, dari kegiatan ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja, 1 paket batang ganja, 1 unit sepeda motor merek CBR, dan 1 unit HP Xiomi terang” Dir Res Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi, S.IK., melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., saat dikonfirmasi awak media.
Pengungkapan bermula dari anggota yang mendapat informasi masyarakat tentang kecurigaan akan adanya transaksi narkotika sehingga kemudian dilakukan kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut tambahnya lagi.
Barang bukti pertama yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah 1 paket narkoba yang diduga jenis ganja dibungkus koran dikantong celana sebelah kiri. Tim Opsnal yang melakukan penangkapan kemudian melakukan pemeriksaan dikediaman pelaku di Kamar Kos Daerah Padat Karya dan kembali berhasil menemukan barang bukti 1 paket ganja di dalam kantong jaket warna hitam digantung belakang pintu kamar kost ,dan 1 paket batang ganja di temukan dalam kardus dekat kompor.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Bengkulu pungkasnya sembari kembali memberikan himbauan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika minimal dengan memberikan bantuan informasi.