Dinkes Kota Bengkulu Diduga Korupsi  Proyek Pembangunan Gedung Lab, TGR Capai Rp 900 Juta Tak di Kembalikan

Kota Bengkulu1347 Dilihat

Foto/  Proyek Pembangunan Gedung Lab, TGR Capai Rp 900 Juta Tak di Kembalikan

Bengkulu,Beritarafflesia.com–  Termyata Proyek pembangunan gedung laboratorium yang dibiayai melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu pada tahun anggaran 2022 dengan pagu dana sebesar Rp 2,750.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) diduga kuat terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hampir miliaran rupiah.

Proyek tersebut diketahui memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.749.889.000. Namun, meskipun anggaran begitu besar, pelaksanaan proyek justru menimbulkan permasalahan serius.

Pekerjaan pembangunan gedung laboratorium yang terletak di lingkar barat kota Bengkulu ini seharusnya selesai sesuai dengan jadwal kontrak kerja., namun tidak berhasil dituntaskan oleh pihak kontraktor pelaksana, yakni CV. Yoraka.8

Ironisnya, meskipun pekerjaan proyek tidak selesai sebagaimana mestinya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, tetap melakukan pencairan dana 100 persen kepada pihak kontraktor. Langkah tersebut berimplikasi fatal dan menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Bayangkan, dari hasil pemeriksaan BPK RI, pencairan dana 100 persen tanpa penyelesaian pekerjaan telah menyebabkan kerugian negara   Atas dasar itu, BPK RI menetapkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil audit tahun 2023 yang nilainya mencapai sekitar Rp 900 juta. Namun, hingga kini dana TGR tersebut tidak pernah dikembalikan, baik oleh pihak kontraktor maupun oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Ormas Pijar Institute Desak Penegakan Hukum

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute, Apriansyah, angkat bicara terkait permasalahan yang menjerat proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut. Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara harus ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum.

“Dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium tahun 2022 lalu yang menyebabkan munculnya TGR senilai Rp 900 juta merupakan temuan hasil pemeriksaan langsung dari BPK RI tahun 2023. Hal ini terjadi akibat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu secara sengaja mencairkan dana 100 persen demi untuk memperkaya secara bersama- sama, padahal pekerjaan proyek tidak selesai. Kondisi ini jelas menimbulkan kerugian negara,” ujar Rian, Sabtu sore (30/8/2025).

Apriansyah Mengungkapkan, Kasus yang di  usut oleh pihak kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bengklu yang saat ini sudah Naik status penyidikan terkait dugaan perkara  pembangunan lanjutan gedung laboratorium oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang menelan anggaran Rp 5 miliar tahun 2024 lalu.

” Kasus yang di tangani pihak kejari kota Bengkulu pembangunan lanjutan anggaran hanya Rp 5 miliar tahun 2024.  Seharusnya pihak penyidik kejari Bengkulu periksa kasus proyek  pembangunan Gedung Labotarium pada tahab Pertama yang menelan dana senilai Rp 2,750.000.000. Miliar. Sehingga timbul kerugian negara dari TGR mencapai Rp,900 Juta Rupiah” Ungkapnya

Ia menambahkan, hal yang lebih memperihatinkan dana TGR sebesar Rp 900  juta yang di duga di korupsi tersebut hingga saat ini tidak dikembalikan. Padahal, temuan tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam hasil audit BPK RI. “Ironisnya, meskipun BPK RI sudah menyatakan adanya kerugian negara, namun dana TGR itu tidak dikembalikan baik dari pihak kontraktor CV. Yoraka maupun dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu,” lanjutnya.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan penggunaan anggaran negara di sektor pembangunan infrastruktur publik. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas kesehatan justru diduga disalahgunakan sehingga tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

 

Proyek pembangunan gedung laboratorium dengan nilai miliaran rupiah itu semestinya menjadi aset penting bagi peningkatan layanan kesehatan di Kota Bengkulu. Namun, dengan tidak selesainya proyek tersebut, harapan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik justru terbengkalai.

“Seharusnya pembangunan fasilitas kesehatan benar-benar dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun kenyataannya, anggaran miliaran rupiah justru habis tanpa hasil yang sesuai dengan perencanaan. Ini sangat merugikan rakyat,” tegas Apriansyah.

Dorongan untuk Kejaksaan Negeri Bengkulu

Menyikapi kasus ini, Pijar Institute mendesak agar Kejaksaan Negeri Bengkulu segera mengambil langkah hukum. Menurut Apriansyah, sudah seharusnya aparat penegak hukum seperti kejari kota Bengkulu tidak hanya berhenti pada temuan BPK RI, tetapi juga menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kejaksaan Negeri Bengkulu harus segera memproses kasus ini agar jelas siapa saja yang bertanggung jawab. Baik pihak kontraktor maupun Kadis dinas Kesehatan kota Bengkulu selaku Pengguna Anggatan ( PA) yang terlibat wajib hukum jangan ada yang tebang pilih.karena ini uang rakyat., Negara tidak boleh terus dirugikan,” tegas Rian

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Pencairan dana 100 persen tanpa penyelesaian pekerjaan merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Kota Bengkulu tentu berharap agar kasus ini segera dituntaskan. Pasalnya, pembangunan gedung laboratorium yang terbengkalai bukan hanya merugikan dari sisi anggaran, tetapi juga menghambat pelayanan kesehatan.

“Dana miliaran rupiah itu adalah uang rakyat. Maka sudah sewajarnya kasus ini harus dibuka secara terang benderang, agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat,” tutup Apriansyah.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil melalui Ormas Pijar Institute, diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan. Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pembangunan.

Sementara itu,ketika di konfirmasi kepada dinas Kesehatan Kota Bengkulu Baik Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani,maupun PPTK belum ada jawaban. Bahkan tidak merespon saat di hubungi wartawan. Sehingga Berita ini di tayangkan belum ada keterangan dari dinas terkait, dan pihak Perusahaan kontraktor CV.Yoraka. demikian (BR1)

Share