Inspektorat: LHKPN Provinsi Bengkulu Belum Capai 50 Persen

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto menyebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024 di lingkup pemerintah provinsi setempat sudah mencapai 46 persen. Adapun dia menyebut laporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Dari total 451 pejabat kita yang diwajibkan mengisi LHKPN, baru 207 orang yang telah mendaftarkan kekayaannya sementara itu, sisah lainnya masih belum menyerahkan laporan mereka,” ujar Heru, Senin (19/2/2024).

Sesuai ketentuan pusat tanggal 31 Maret 2024 Pengisian LHKPN Provinsi Bengkulu sudah clear

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, II, dan III, Pejabat Eselon II, Pejabat Pengadaan, Pejabat Keuangan, Pejabat Yang Mengeluarkan Perizinan dan Pejabat Pembuat Regulasi.

“Kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016,” ujarnya sembari mengingatkan tentang Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf I, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Audiensi Bersama  Siswa SMA 

Menurut dia, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, membuahkan hasil positif.

Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.

“Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu,” Pungkas Heru.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru