Inspektorat: LHKPN Provinsi Bengkulu Belum Capai 50 Persen

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto menyebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024 di lingkup pemerintah provinsi setempat sudah mencapai 46 persen. Adapun dia menyebut laporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Dari total 451 pejabat kita yang diwajibkan mengisi LHKPN, baru 207 orang yang telah mendaftarkan kekayaannya sementara itu, sisah lainnya masih belum menyerahkan laporan mereka,” ujar Heru, Senin (19/2/2024).

Sesuai ketentuan pusat tanggal 31 Maret 2024 Pengisian LHKPN Provinsi Bengkulu sudah clear

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, II, dan III, Pejabat Eselon II, Pejabat Pengadaan, Pejabat Keuangan, Pejabat Yang Mengeluarkan Perizinan dan Pejabat Pembuat Regulasi.

“Kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016,” ujarnya sembari mengingatkan tentang Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf I, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Kukuhkan Satgas PPA Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak 

Menurut dia, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, membuahkan hasil positif.

Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.

“Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu,” Pungkas Heru.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Bengkulu Tengah

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Benteng Lantik Anggota Baru Lewat PAW

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB