Kadinkes Kota, PPTK, dan Broker Proyek Gedung Labortarium Jadi Tersangka

Kota Bengkulu1134 Dilihat

Foto / Tersangka Kasus Korupsi Proyek Labkesda Dinkes Kota Bengkulu

Bengkulu Beritarafflesia.com– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tiga pejabat penting di dinas kesehatan Kota Bengkulu dan tersangka dari pihak swasta  dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.,pada kamis, ( 18/9)

Pelaku dugaan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut,yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kota Bengkulu Doni Suwanto bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Joni Haryadi Thabrani, serta Ahmad Basir, seorang broker proyek yang diketahui menjabat sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Bengkulu.

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yang sebelumnya berstatus saksi. Dengan demikian, total ada empat orang tersangka dalam kasus yang menyeret proyek strategis bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dua Alat Bukti Kuat

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan tim Pidsus. Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti, penyidik menilai keempat orang ini memiliki peran signifikan dalam perbuatan melawan hukum. Karena itu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Wisdom, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum.

Menurutnya, para tersangka langsung dilakukan penahanan guna mempercepat proses hukum dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Pekerjaan Fiktif, Uang di cairkan 100 Persen

Skandal proyek Labkesda ini bermula dari temuan bahwa pekerjaan pembangunan gedung tidak selesai, namun pembayaran tetap dilakukan seolah-olah proyek rampung seratus persen.

“Perbuatan melawan hukum yang terjadi adalah pekerjaan tidak selesai, tetapi dibayarkan seratus persen. Padahal jelas kondisi fisik di lapangan tidak sesuai kontrak,” tegas Wisdom.

Dugaan kuat, praktik ini merupakan hasil kolusi antara pejabat pelaksana kegiatan dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara atau broker proyek. Pola tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat ketersediaan fasilitas laboratorium kesehatan yang seharusnya bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Joni Haryadi Thabrani selaku Kadinkes sekaligus PPK berperan menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan anggaran, meskipun mengetahui progres pekerjaan tidak sesuai RAB

Doni Suwanto sebagai PPTK diduga membuat laporan fiktif mengenai progres proyek yang jauh dari fakta lapangan.

Ahmad Basir, pihak swasta sekaligus Ketua OKK BPD HIPMI Bengkulu, berperan sebagai perantara dan pengatur jalannya proyek, yang menurut penyidik turut mengendalikan arus dana.

Tersangka keempat yang namanya belum dipublikasikan secara resmi, diduga turut membantu dalam proses administrasi sehingga memuluskan pencairan dana.

Kerugian Negara Sedang Dihitung

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, penyidik memastikan jumlahnya signifikan. Mengingat anggaran pembangunan Labkesda mencapai Rp 1,7 miliar, indikasi kerugian negara diyakini mencapai miliaran rupiah.

“Untuk jumlah pasti kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit resmi. Namun dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara jelas ada dan nilainya tidak kecil,” ungkap Wisdom.

Komitmen Kejari Usut Tuntas

Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dari hasil pendalaman ditemukan pihak lain yang turut serta.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih berlanjut. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wisdom.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif serta tokoh organisasi pengusaha muda di Bengkulu. Penetapan tersangka sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang dan praktik “broker proyek” tidak akan ditoleransi.

Masyarakat Menanti Proses Hukum

Masyarakat Bengkulu kini menanti langkah tegas penegak hukum dalam membawa kasus ini ke meja hijau. Skandal proyek Labkesda dianggap sebagai cermin lemahnya integritas birokrasi dalam mengelola anggaran publik.

“Bangunan laboratorium kesehatan itu seharusnya bisa segera digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan jadi ajang bancakan. Kami berharap Kejari serius menuntaskan kasus ini,” kata salah seorang aktivis antikorupsi di Bengkulu.

Dengan penahanan keempat tersangka, Kejari Bengkulu menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Semua yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.,demikian.”( Rian)

Share