Kejati Gelar FGD, Tema “Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penggabungan Penuntutan Perkara Pidana dan Ganti Kerugian”

- Penulis

Selasa, 18 Juli 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Gelar FGD

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pada hari Senin 17 Juli 2023 dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema : Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penggabungan Penuntutan Perkara Pidana dan Ganti Kerugian.

Adapun latar belakang dilaksanakan FGD tersebut karena dalam praktek penegakan hukum pidana seringkali kepentingan korban belum sepenuhnya diakomodir sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses penyelesaian perkara. Untuk membahas persoalan tersebut dihadirkan empat orang narasumber yang hadir secara hybird (online-offline) yang berasal dari berbagai latar belakang baik akademisi dan penegak hukum. Keempat narasumber tersebut antara lain :

1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih SH MH
2. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Manager Nasution, MA
3. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu Agus Hamzah, S.H., M.H.
4. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang sekaligus Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Dr. Fachrizal Affandi, S.H. S.Psi, M.H.

Baca Juga  Perusahaan Tambang Yang Tak Perbaiki Jalan, Kejati Bengkulu Akan Bertindak Tegas

Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. yang dalam diskusi tersebut juga menekankan kepada para Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk berani bersikap progresif dalam menerapkan kewenangan penggabungan ganti kerugian dalam tuntutan pidana sebagai wujud menyeimbangkan penegakan hukum yang berorientasi pemberian keadilan kepada korban. Diskusi tersebut berjalan menarik dengan terlihat antusiasme peserta baik online maupun offline yang secara bergantian menyampaikan pertanyaan kepada masing-masing narasumber.

Kesimpulan dari FGD tersebut akan diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung agar dapat dijadikan pedoman dan masukan positif untuk efektifitas penegakan hukum pidana yang berorientasi kemanfaatan kepada korban.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Proyek Rehabilitasi dan Pengadaan Meubeler di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah
Konsorsium LSM Desak Kejati dan Polda Bengkulu Periksa Perusahaan Tambang dan Perkebunan
Konsorsium Nasional LSM Matangkan Aksi Damai di Depan Kantor Kejati dan Polda Bengkulu 
Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Diperiksa Oleh Kejati
Torehkan Prestasi Dalam Workshop Kehumasan, Kejati Bengkulu Raih Penghargaan
Diduga Rekayasa Proses Tender, Pokja dan DPUPR Lebong di Laporkan LSM dan Pers  ke Kejari Lebong dan Kejati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Sabtu, 15 November 2025 - 09:19 WIB

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi dan Pengadaan Meubeler di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah

Selasa, 30 September 2025 - 17:32 WIB

Konsorsium LSM Desak Kejati dan Polda Bengkulu Periksa Perusahaan Tambang dan Perkebunan

Jumat, 26 September 2025 - 09:55 WIB

Konsorsium Nasional LSM Matangkan Aksi Damai di Depan Kantor Kejati dan Polda Bengkulu 

Berita Terbaru