Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu dalam waktu dekat akan segera naik tipologi. Hal ini terungkap dalam rapat penyusunan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang hidayah yang digelar Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kota Bengkulu bersama OPD OPD terkait, Kamis (7/1/2021).
“Dari hasil penilaian dan pemenuhan indikator, Dinas Kominfosan tipologinya naik Tipe,kalau sebelumnya dari tipe C sekarang menjadi Tipe B,” ujar Kabag Ortala Arminal Nova.
Diungkapkan Arminal Nova, Dinas Kominfosan memiliki nilai 664,6, dengan nilai yang telah direkomendasikan dari Pemprov Bengkulu, maka Dinas Kominfosan yang sebelumnya memiliki Sekretariat dan dua Bidang, sekarang bertambah satu bidang lagi. “Artinya akan ada 3 Kepala Bidang di Dinas Kominfosan nantinya” Ungkap Nopa menambahkan
Lanjut Nova, Terkait penambahan bidang tersebut, Arminal Nova menjelaskan, bahwa tupoksi statistik akan di merger ke Dinas Kominfosan. “Apalagi nilai Dinas Statistik 253, Dinas Statistik tidak akan berdiri menjadi suatu OPD lagi, tetapi menjadi seksi dalam satu bidang,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosan Eko Agusrianto mengungkapkan, Dinas Kominfosan sebagai OPD yang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja ditetapkan melalui Perwal Nomor 43 Tahun 2016 terus berupaya berinovasi dan melakukan kinerja yang profesional .
“Alhamdulillah, Dinas Kominfosan naik tipe B, kami juga mengucapkan terimakasih pada Bagian Ortala beserta tim yang mensupport perjuangan Dinas Kominfosan untuk naik tipe. Kami juga memberi apresiasi yang tinggi kepada Bagian Ortala yang tetap akan siap mendorong Dinas Kominfosan segera naik tipe A,” kata Eko Agusrianto.
Terkait mergernya Dinas Statistik ke Dinas Kominfosan, kata Eko, dirinya dan tim siap merumuskan bersama sama dengan tim dari Dinas Statistik.
“Dalam satu hari ini kami akan rumuskan usulan nama perangkat daerah, SOTK, struktur, dan uraian tugasnya,” ujar Eko.
“Tentunya dalam merumuskan struktur kami juga mempedomani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika,” demikian Eko.(rn)