Terkait Perda Perizinan Investasi DPRD Provinsi Bengkulu Sambangi DPMPTSP Jambi

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan studi tour ke DPMPTSP Provinsi Jambi terkait Perda perizinan berinvestasi, (14/11/2023).

Usin Sembiring mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki perda nomor 3 tahun 2023 tentang pemberian insentif dan kemudahan dalam investasi.

“Banyak hal yang kami pertanyakan terkait Perda dan kondisi jambi yang hampir sama dengan Provinsi Bengkulu, terutama apa yang didapat Provinsi jambi dan rakyatnya selain macetnya dan rusaknya jalanan jambi dan debu buat masyarakat,” kata Usin.

Baca Juga  Komisi III DPRD Provinsi Imbuh Masyarakat Agar Patuhi Larangan di Jembatan Elevetad Nakau-Air Sebakul

Disampaikan Usin, dibandingkan Dana Bagi Hasil (DBH) Batubara hanya 80 Miliar pada Tahun 2023 tidak memenuhi anggaran perbaikan jalan dan kerugian lainnya.

“Meskipun dana inpres untuk perbaikan jalan di beberapa ruas jalan rusak di Provinsi Bengkulu tidak sebanding dengan kerusakan jalan.

Baca Juga  Berbagi Bakti Sosial, DPRD Provinsi Komisi 1 Beri Bantuan Pangan dan APD Ke Masyarakat Mukomuko

Menurutnya, Dinas Perhubungan Provinsi serta Balai Jalan Nasional tidak pernah menertibkan dan melakukan penegakan perda angkutan jalan.

“Alhasil, jalan ruas Lubuk Linggau – Bengkulu semakin hancur dan kemacetan juga terjadi,” ujar dia.

Baca Juga  Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi H.Herwin Suberhani, SH.MH Mengucapkan:

Pembahasan kami kata Usin, juga pada substansi pengaturan sebagai amanah peraturan pusat dan proses OSS dan sinergitas dengan OPD Teknis.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan