Perjanjian Penguatan Pers Mahasiswa Ditandatangani oleh Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjanjian Penguatan Pers Mahasiswa Ditandatangani oleh Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek.

Perjanjian Penguatan Pers Mahasiswa Ditandatangani oleh Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek.

Jakarta, Beritarafflesia.com- Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi 

Perjanjian kerja sama yang diteken pada 18 Maret 2024 tersebut bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

“Artinya, dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers,” tulis Dewan Pers di akun Instagram resminya pada Selasa, 2 April 2024.

Selain dengan Kemendikbud Ristek, Dewan Pers tengah melakukan penjajakan dengan Kementerian Agama dan kementerian lainnya yang membawahi perguruan tinggi untuk mewujudkan perjanjian kerja sama serupa.

Baca Juga  Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan

Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Mercusuar, Universitas Airlangga, Zora Calista Susilo, menyambut baik perjanjian tersebut. “Sejujurnya ini kan yang memang di tunggu sama teman-teman persma,” kata dia kepada Tempo, Selasa malam, 2 April 2024. 

Dia berharap perjanjian tersebut segera disosialisasikan kepada setiap perguruan tinggi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai kesepakatan tersebut.  “Jadi semuanya punya pemahaman yang sama terkait kesepakatan ini,” ujarnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Hadiri Rakernas KSPI 2026, Wakapolri Tegaskan Sinergi Polri dan Buruh untuk Lindungi Hak Pekerja
Presiden Prabowo Ajak Akademisi Refleksikan Kontribusi Nyata bagi Bangsa
Pastikan Akses Listrik Merata di Kepulauan Nias, Wapres Tinjau Program BPBL di Desa Hilisebua
Ketua DPD HMNI Bengkulu Heri Ifzan Siap Menampung Keluhan Nelayan 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Rakernas KSPI 2026, Wakapolri Tegaskan Sinergi Polri dan Buruh untuk Lindungi Hak Pekerja

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:42 WIB

Presiden Prabowo Ajak Akademisi Refleksikan Kontribusi Nyata bagi Bangsa

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Delapan Fraksi DPRD Bengkulu Setujui Raperda APBD-P 2026 untuk Dilanjutkan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:15 WIB

Provinsi Bengkulu

36 Lokasi Lisdes Diverifikasi, Pemprov Bengkulu Pastikan Tepat Sasaran”

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:26 WIB

Provinsi Bengkulu

Pemprov Tindak Lanjuti Penyelesaian Konflik Agraria di Seluma

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:06 WIB