Perjanjian Penguatan Pers Mahasiswa Ditandatangani oleh Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek

Jakarta58 Dilihat

Jakarta, Beritarafflesia.com- Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan TinggiĀ 

Perjanjian kerja sama yang diteken pada 18 Maret 2024 tersebut bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Juga  Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan Layanan dan Infrastruktur Perkeretaapian Nasional

“Artinya, dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers,” tulis Dewan Pers di akun Instagram resminya pada Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga  Di APEC 2025, Presiden Prabowo Paparkan Manfaat AI untuk Atasi Kemiskinan dan Capai Swasembada Pangan

Selain dengan Kemendikbud Ristek, Dewan Pers tengah melakukan penjajakan dengan Kementerian Agama dan kementerian lainnya yang membawahi perguruan tinggi untuk mewujudkan perjanjian kerja sama serupa.

Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Mercusuar, Universitas Airlangga, Zora Calista Susilo, menyambut baik perjanjian tersebut. “Sejujurnya ini kan yang memang di tunggu sama teman-teman persma,” kata dia kepada Tempo, Selasa malam, 2 April 2024.Ā 

Baca Juga  Di APEC 2025, Presiden Prabowo Paparkan Manfaat AI untuk Atasi Kemiskinan dan Capai Swasembada Pangan

Dia berharap perjanjian tersebut segera disosialisasikan kepada setiap perguruan tinggi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai kesepakatan tersebut.Ā  “Jadi semuanya punya pemahaman yang sama terkait kesepakatan ini,” ujarnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan