Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Sebagai Tersangka Kasus Rasisme

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka terkait kasus dugaan rasisme terhadap eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka AN sebagai tersangka,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/01/21). 

Irjen Pol. Argo Yuwono menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri.

“Pada hari Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” tutur Jenderal Bintang Dua.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa hari ini telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karowassidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Gelar Razia Sajam dan Senpi,Demi Rasa Nyaman Masyarakat

“Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” tegas Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dari kasus tersebut. Ia menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial bukan menuliskan hal-hal rasis melainkan untuk saling menghargai dan menghormati terhadap setiap anak bangsa Indonesia.

“Jangan saling menyakiti, hargai setiap perbedaan tidak ada yang lebih unggul satu sama lainnya.” jelasnya.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB