Di Banda Aceh, Polri Berhasil Tangkap Penjual Senjata Airgun Yang Digunakan ZA

- Penulis

Kamis, 1 April 2021 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritrafflesia.Com– Polri berhasil mengamankan seorang pria bernama Muchsin Kamal alias Imam Muda (28) yang menjual senjata airgun kepada Zakiah Aini (ZA), pelaku penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 31/3/2021 sore.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini Muchsin tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ZA membeli airgun kepada Muchsin Kamal secara online. Rencana, tersangka akan tiba di Jakarta pada sore ini,” jelas Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).

Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, tim Densus 88 menangkap penjual senjata ini di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. “Pada hari Kamis (1/4), Tim Densus 88 menangkap Muchsin Kamal di Syiah Kuala, Banda Aceh-NAD,” ungkapnya.

Baca Juga  Tingkatkan ketahanan Pangan Anggota Koramil Jungkat dan warga Tanam Jagung

Diberitakan sebelumnya, Polri masih menyelidiki secara mendalam terkait asal usul senjata api (senpi) yang dibawa oleh terduga teroris Zakiah Aini (ZA), ketika melakukan penembakan di Mabes Polri, Jakarta.
“Masih didalami ya masalah senjatanya,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021).(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penasehat Hukum Apriansyah Soroti Dugaan Kesalahan Prosedural Rekayasa dalam Kasus Asusila
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Selasa, 15 September 2026 - 09:51 WIB

Penasehat Hukum Apriansyah Soroti Dugaan Kesalahan Prosedural Rekayasa dalam Kasus Asusila

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB