Bangunan puskesmas di karang tinggi Benteng yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun Lanngar Aturan,IMB Terancam tidak keluar
BengkuluTengah,Beritarafflesia.com- Pembangunan puskesmas di karang tinggi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun, jumlah pagu dana sebesar Rp.1.193,267,000,00,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta,Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) izin mendirikan bangunan(IMB) terancam tidak dikeluarkan oleh Dinas Perkim kabupaten Bengkulu Tengah.
Pasalnya bangunan puskesmas Tersebut dinilai tidak mempedoman dengan syarat pendirian bangunan.hal Ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bengkulu Tengah Hendri Donal, minggu (26/9/2021)
Bangunan puskesmas di karang tinggi Benteng yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun Lanngar Aturan,IMB Terancam tidak keluar
“Sejauh ini saya sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait pembangunan puskesmas karang tinggi tersebut,yang mana dalam laporan dari masyarakat bahwa pembangunan puskesmas tersebut melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan) jika ini memang benar, maka izin bangunan tersebut tidak akan saya keluarkan. apalagi kita di Bengkulu Tengah ini sudah ada Perda yang mengatur tentang Perumahan dan Pemukiman” Kata kadis Perkim Kabupaten Bengkulu Tengah Hendri Donal
Dikatakan Hendri, pihak nya memang tidak serta merta begitu mendapat laporan dari masyarakat,lalu kemudian sebagai acuan untuk menjadi kesalahan, namun ia akan menurun kan tim untuk melakukan kroscek kelapangan, supaya mengetahui kebenaran laporan tersebut.
Kondisi Bangunan puskesmas di karang tinggi Benteng yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun. terlalu mepet dengan badan jalan, sehingga langgar aturan
“ Kita tidak bisa langsung menerima laporan tersebut untuk menjadi suatu kesalahan,namun kami akan tetap pelajari terlebih dahulu. Karena sejauh ini kita belum mendapat surat pengajuan izin dari dinas kesehatan maupun dari Dinas Perizinan dan PPUR untuk mengeluarkan izin IMB” Ungkap Hendri.
Ketika dihubungi via Wathsapp kepala Dinas Kesehatan Gusti Miniarti S.kep MH ia hanya menjelaskan, Jika izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut masih dalam tahap proses pengurusan.
“ Ya soal izin IMB pada bangunan puskesmas di karang tinggi itu, masih dalam proses pengajuan” Singkat Gusti Miniarti
Untuk diketahui, dati data berhasil dihimpun media ini dilapangan, bahwa perizinan IMB pada bangunan puskesmas itu sudah ada upaya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meminta izin kepada warga sekitar, tapi sangat disayangkan warga sekitar tetap menolak, karena pihak dari dinas kesehatan Kabupaten Bengkulu tengah tersebut baru mintak izin terhadap warga setelah bangunan berdiri dan proses pengerjaan.hal ini juga di benarkan salah satu warga karang tinggi yang tidak ingin disebutkan namanya.
“ Ini sangat disayangkan upaya dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah khususnya Dinas Kesehatan, hendaknya mereka lebih paham bagaimana prosedur dalam melakukan pembangunan. masyarakat biasa aja tau bagaimana aturan dalam pembangunan, standarnya bagaimana, apalagi untuk jarak bangunan dari badan jalan, kok pemerintah sendiri yang buat aturan mereka yang menyalahi, hendaknya mereka memberi contoh kepada masyarakat.jadi kami tetap menolak izin IMB bangunan puskesmas tersebut” Tegas salah satu warga kepada wartawan saat di temui di kediamannya
Semntara itu Kontraktor pelaksana CV. MDS MEMBANGUN Yang melakukan pekerjaan saat dihubungi via telpon menjelaskan, kita hanya mengikuti Perencanaan Pembangunan Fisik dari Dinas Kesehatan saja.
“ Kita hanya mengerjakan fisik pembangunannya saja, kalau persoalan izin IMB nya,bukan kewenangan kami selaku pihak ke tiga” tutup Kontraktor CV.” (JP)












