Kota Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat ini diberitahukan kepada seluruh Kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri/Swasta Kota Bengkulu untuk mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan terbatas.
“Ya, pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilaksanakan terbatas dengan jumlah peserta didik 5096 (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas. Dan pihak sekolah harus menerapkan dan mengawasi prokes yang telah ditetapkan,”papar Kadisdik Sehmi, pada Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik/siswa SD yang belum melakukan vaksin untuk tetap hadir dan melakukan vaksin yang telah ditentukan di sekolahnya masing-masing “Para peserta didik dan guru dihimbau untuk melakukan vaksin sesuai jadwal yang ditentukan,” papar Sehmi.
Tetapi disini para orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PIJ).
(_)












