Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu bekerjasama dengan instansi penegak hukum menggelar kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp 556.250.600 di halaman Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Kamis (03/12/2020).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu agenda rutin sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Dalam pemusnahan ini terdapat 576.900 batang rokok ilegal, 62 botol HPTL, 124 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan ada juga 6 paket barang pronografi hasil tangkapan melalui pengiriman Pos Potensi kerugian negara senilai Rp 308.607.883,” jelas Ardhani.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, kata Ardhani, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri maupun dalam negeri.
Ardhani juga mengungkapkan pemusnahan tahun 2020 kali ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya dengan berbagai faktor.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah pemusnahan barang ilegal ini. Dikarena covid kita juga membatasi pengawasan di beberapa wilayah yang menerapkan PSBB. Walaupun begitu kita terus melakukan pengawasan. Dan ada juga faktor kesadaraan masyarakat akan bahaya mengkonsumsi barang ilegal,” tuturnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, kata Ardhani, bahwa tahun ini adalah tahun yang penuh tantangan dan cobaan, karena kita sedang dihadapkan pada pandemi covid-19, meskipun demikian KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu tetap berusaha meningkatkan pengawasan dan penindakan.
“Pada periode November 2019 sampai dengan Oktober 2020 KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah melakukan serangkaian pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu,” terangnya.
Selain itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu juga telah melakukan lima kali penindakan di bidang NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) berupa Methamphetamine dan Tembakau Gorila bersama BNN Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 dan telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu.
“Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas bea cukai khususnya di bidang penindakan, kegiatan pemusnahan ini juga untuk meningkatkan sinergi dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara serta memberikan perlindungan dari peredaran barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus ilegal (melanggar hukum) di tengah masyarakat,” pungkasnya.