Diduga Bersaksi Palsu Ismail Hakim Kadis PUPR Empat Lawang Terancam 7 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Herawansyah,Zetriansyah.SH

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Ditetapkannya Herawansyah sebagai tersangka pada bulan Oktober 2018 akibat laporan Ismail Hakim yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan akan memulai episode baru dan bukan tidak mungkin akan menjerat Ismail Hakim sendiri karena apa yang dituduhkan Ismail Hakim itu diduga merupakan kesaksian palsu.

Agar apa yang terjadi dapat terang benderang, Herawansyah melalui Zetriansyah Kuasa Hukumnya telah meminta kepada penyidik agar dilakukan konfrontir antara Herawansyah dan Ismail Hakim. Konfrontir antara Herawansyah dan Ismail Hakim ini rencananya akan dilaksanakan di ruang Dit. Reskrimum Polda Bengkulu pada hari Kamis (10/2/2022).

“Benar, klien saya telah Meminta kepada penyidik agar dilakukan Konfrontir antara Herawansyah dan Ismail hakim karena apa yang di sampaikan Ismail hakim kepada penyidik diduga banyak sekali bohongnya, palsu atau tidak sesuai dengan kenyataan dan diduga merupakan rekayasa Ismail Hakim sendiri. Saya sangat berharap agar M. Adib dapat dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan untuk mematahkan kesaksian palsu Ismail Hakim sendiri,” kata Zetriansyah

“Setelah Ismail Hakim dan Adib mentransfer sejumlah uang, yang seharusnya ditransfer sesuai Surat Perjanjian Kerjasama ke rekening Adib, ternyata setelah di BAP baru saya tahu dari penyidik bahwa uang tersebut di transfer oleh Ismail Hakim (dan M. Adib) ke rekening Atik Candra dan Ajeng Kartini orang yang tidak saya kenal. Kok mau-maunya Ismail Hakim mentransfer uang yang katanya berjumlah Rp. 1 Milyar kepada orang yang tidak dikenal, bukan ke rekening Adib yang tertera pada Surat Perjanjian Kerjasama. Saya menduga apa yang dilakukan Ismail Hakim ini ada hal terselubung dan kemi meminta kepada penyidik untuk mendalami hal ini,”’Kata Zetriansyah.

“Sesampainya di mobil setelah mentransfer uang yang menurut pengakuan Ismail Hakim berjumlah Rp. 1 Milyar, Ismail Hakim meminta tolong kepada Herawansyah untuk menanda tangani sebuah kuitansi yang katanya hanya sebagai bukti untuk anak Ismail Hakim yang bernama Indi, Ismail Hakim berkali-kali meminta klien saya untuk menandatangai kuitansi kosong tersebut. Herawansyah sempat menolak tetapi Ismail Hakim terus meminta tolong, akhirnya Herawansyah meluluskan permintaan Ismail Hakim demi anaknya tersebut dan hal ini digunakan oleh Ismail Hakim untuk bersaksi palsu bahwa klien saya adalah penjaminnya. Saya yakin, apabila Adib dapat dihadirkan maka akan terkuak semua kebohongan Ismail Hakim,” ujar Advokat dari KAI ini.

Baca Juga  Unit KBR Gegana Brimob Bengkulu Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Mana ada orang mau menjamin orang lain, sanak bukan, saudara bukan sebagaimana disampaikan Herawansyah kepada saya. Apa yang dilakukan Herawansyah tersebut adalah murni karena kasihan, karena mantan istri Ismail Hakim almarhumah adalah sahabat mantan Istri klien saya dan Indi anaknya suka di bawah kerumah saya saat istri Ismail almarhum datang ke rumah. Menurut Herawansyah, penyakit almarhum mantan istri Ismaik Hakim ada pada payudaranya,” kata Zetriansyah.

“Kebohongan lain yang coba dilakukan Ismail Hakim adalah saat beliau mendapatkan uang sebanyak Rp. 50.000.000, hasil penjualan mobil milik M. Adib yang dilakukan oleh orang-orang yang di tipu M. Adib dan dibagi berdama-sama. Ismail Hakim meminta kepada Hadi Yulizar untuk merahasiakan penerimaan uang sebesar Rp. 50 juta tersebut kepada penyidik namum Hadi Yulizar tidak mau memenuhinya dan memasukkan kesaksiannya mengenai uang yang yang diterima Ismail Hakim ini ke dalam BAP,”
pungkas Zetriansyah.

Mengenai dugaan kesaksian palsu ini, pewarta telah menghubungi Prof. Herlambang dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Mengenai dugaan kesaksian palsu ini Ismail Hakim, agama dan KUHP telah memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang bersaksi atau bersumpah palsu ini.

Dasar hukum di dalam Alquran terkait tidak boleh memberikan kesaksian palsu ada di surat al-Hajj Ayat 22 “…Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”

Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari berpendapat, seorang saksi haruslah menjelaskan apa yang telah ia saksikan dan ketahui. Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah dan hal itu seperti diperintahkan Allah dalah surat Al-Baqarah Ayat 282.

 “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil.”

Selain ancaman Allah SWT yang sangat keras terhadap orang yang memberikan keterangan palsu, hukum yang berlaku di masyarakat atau hukum positif juga sangat keras hukumnya. Sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (BR1).

Sumber: Siberzon.com

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru

Rejang Lebong

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:06 WIB