Diduga Bersaksi Palsu Ismail Hakim Kadis PUPR Empat Lawang Terancam 7 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Herawansyah,Zetriansyah.SH

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Ditetapkannya Herawansyah sebagai tersangka pada bulan Oktober 2018 akibat laporan Ismail Hakim yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan akan memulai episode baru dan bukan tidak mungkin akan menjerat Ismail Hakim sendiri karena apa yang dituduhkan Ismail Hakim itu diduga merupakan kesaksian palsu.

Agar apa yang terjadi dapat terang benderang, Herawansyah melalui Zetriansyah Kuasa Hukumnya telah meminta kepada penyidik agar dilakukan konfrontir antara Herawansyah dan Ismail Hakim. Konfrontir antara Herawansyah dan Ismail Hakim ini rencananya akan dilaksanakan di ruang Dit. Reskrimum Polda Bengkulu pada hari Kamis (10/2/2022).

“Benar, klien saya telah Meminta kepada penyidik agar dilakukan Konfrontir antara Herawansyah dan Ismail hakim karena apa yang di sampaikan Ismail hakim kepada penyidik diduga banyak sekali bohongnya, palsu atau tidak sesuai dengan kenyataan dan diduga merupakan rekayasa Ismail Hakim sendiri. Saya sangat berharap agar M. Adib dapat dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan untuk mematahkan kesaksian palsu Ismail Hakim sendiri,” kata Zetriansyah

“Setelah Ismail Hakim dan Adib mentransfer sejumlah uang, yang seharusnya ditransfer sesuai Surat Perjanjian Kerjasama ke rekening Adib, ternyata setelah di BAP baru saya tahu dari penyidik bahwa uang tersebut di transfer oleh Ismail Hakim (dan M. Adib) ke rekening Atik Candra dan Ajeng Kartini orang yang tidak saya kenal. Kok mau-maunya Ismail Hakim mentransfer uang yang katanya berjumlah Rp. 1 Milyar kepada orang yang tidak dikenal, bukan ke rekening Adib yang tertera pada Surat Perjanjian Kerjasama. Saya menduga apa yang dilakukan Ismail Hakim ini ada hal terselubung dan kemi meminta kepada penyidik untuk mendalami hal ini,”’Kata Zetriansyah.

“Sesampainya di mobil setelah mentransfer uang yang menurut pengakuan Ismail Hakim berjumlah Rp. 1 Milyar, Ismail Hakim meminta tolong kepada Herawansyah untuk menanda tangani sebuah kuitansi yang katanya hanya sebagai bukti untuk anak Ismail Hakim yang bernama Indi, Ismail Hakim berkali-kali meminta klien saya untuk menandatangai kuitansi kosong tersebut. Herawansyah sempat menolak tetapi Ismail Hakim terus meminta tolong, akhirnya Herawansyah meluluskan permintaan Ismail Hakim demi anaknya tersebut dan hal ini digunakan oleh Ismail Hakim untuk bersaksi palsu bahwa klien saya adalah penjaminnya. Saya yakin, apabila Adib dapat dihadirkan maka akan terkuak semua kebohongan Ismail Hakim,” ujar Advokat dari KAI ini.

Baca Juga  Lakukan KDRT Kepada Istri, Suami Ditangkap Polisi

“Mana ada orang mau menjamin orang lain, sanak bukan, saudara bukan sebagaimana disampaikan Herawansyah kepada saya. Apa yang dilakukan Herawansyah tersebut adalah murni karena kasihan, karena mantan istri Ismail Hakim almarhumah adalah sahabat mantan Istri klien saya dan Indi anaknya suka di bawah kerumah saya saat istri Ismail almarhum datang ke rumah. Menurut Herawansyah, penyakit almarhum mantan istri Ismaik Hakim ada pada payudaranya,” kata Zetriansyah.

“Kebohongan lain yang coba dilakukan Ismail Hakim adalah saat beliau mendapatkan uang sebanyak Rp. 50.000.000, hasil penjualan mobil milik M. Adib yang dilakukan oleh orang-orang yang di tipu M. Adib dan dibagi berdama-sama. Ismail Hakim meminta kepada Hadi Yulizar untuk merahasiakan penerimaan uang sebesar Rp. 50 juta tersebut kepada penyidik namum Hadi Yulizar tidak mau memenuhinya dan memasukkan kesaksiannya mengenai uang yang yang diterima Ismail Hakim ini ke dalam BAP,”
pungkas Zetriansyah.

Mengenai dugaan kesaksian palsu ini, pewarta telah menghubungi Prof. Herlambang dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Mengenai dugaan kesaksian palsu ini Ismail Hakim, agama dan KUHP telah memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang bersaksi atau bersumpah palsu ini.

Dasar hukum di dalam Alquran terkait tidak boleh memberikan kesaksian palsu ada di surat al-Hajj Ayat 22 “…Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”

Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari berpendapat, seorang saksi haruslah menjelaskan apa yang telah ia saksikan dan ketahui. Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah dan hal itu seperti diperintahkan Allah dalah surat Al-Baqarah Ayat 282.

 “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil.”

Selain ancaman Allah SWT yang sangat keras terhadap orang yang memberikan keterangan palsu, hukum yang berlaku di masyarakat atau hukum positif juga sangat keras hukumnya. Sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (BR1).

Sumber: Siberzon.com

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB