Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bengkulu menyerukan imbauan humanis kepada para pedagang untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Ketua FKUB Kota Bengkulu, Yul Kamra, S.Ag., M.Pd., mengajak seluruh pedagang untuk berjualan di tempat yang telah diizinkan.
Ia menekankan pentingnya menghindari area terlarang seperti trotoar dan badan jalan yang dapat mengganggu lalu lintas serta keselamatan publik.
Imbauan ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan kota yang damai, tertib, dan harmonis, serta mengutamakan kepentingan umum dalam mencari rezeki.
“Mari kita utamakan kepentingan umum dalam mencari rezeki, jangan sampai kita mengorbankan kepentingan umum seperti menimbulkan kemacetan, ketidaknyamanan, atau membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Yul Kamra dalam imbauannya, Senin (08/12/2025).
Selain itu, ia juga menekankan bahwa kepatuhan pedagang terhadap aturan lokasi berjualan merupakan kontribusi nyata dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Mari bersama kita jaga kebersihan dan keindahan kota dengan mematuhi aturan lokasi berdagang kita telah berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Bengkulu,” jelasnya.
FKUB berharap masyarakat dapat berkolaborasi dengan pemerintah kota dalam menciptakan Kota Bengkulu yang bersih, indah, dan asri. (Br)













