Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum untuk Kelurahan yang berada di Kota Bengkulu.
Penerangan Hukum berlangsung di Ruang Hidayah 1, kantor Walikota, Rabu (15/10/25), dengan mengundang lurah dan operator kelurahan se-Kota Bengkulu dengan tema āPeran Strategis Kelurahan dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Berdaya Gunaā.
Pada kesempatan ini, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Wakil Walikota Ronny PL Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, para Kepala OPD hadir langsung mendampingi Kajari Bengkulu Dr.Ā Yeni Puspita, SH., MH.
Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Republik Indonesia hasil kolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang bertujuan untuk memantau pengelolaan dana desa/Kelurahan.
Aplikasi ini merupakan bagian dariĀ Jaksa Garda Desa/Kelurahan. Tujuan penggunaan aplikasi jaga desa/Kelurahan adalah pertama memastikan penggunaan dana desa/Kelurahan tepat sasaran, tepat guna, dan terhindar dari risiko hukum. Kedua, memudahkan perangkat desa menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa/Kelurahan.
Ketiga memantau setiap laporan. Keempat memfasilitasi warga untuk melaporkan berbagai masalah, seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana, konflik lahan, dan lain-lain dan terakhir memfasilitasi warga untuk menghubungi pihak berwenang dalam situasi kritis, seperti kebakaran, bencana alam, atau keadaan medis darurat.
Dedy mengapresiasi program yang digalakkan Kejari Bengkulu karena membantu terkait pengelolaan dana dan meminimalisir terjadinya penyimpangan pemanfaatan dana di kelurahan.
āProgram ini mempermudah dalam hal pengelolaan dana kelurahan, dan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kebocoran atau pelanggaran. Karena setiap rupiah, demi rupiah uang negara, kita pertanggungjawabkan,ā jelasnya.
Sementara itu, Kajari Yeni menjelaskan, kejaksaan hadir untuk membantu kelurahan agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
Intinya, penerangan hukum ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat dan instansi terkait memahami peraturan yang berlaku, melakukan pencegahan tindak pidana dan penindakan, mendukung penegakan hukum, serta menjalin komunikasi dengan masyarkat terkait penanganan hukum.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Kejaksaan Agung guna memberikan legitimasi penegakan hukum, sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah tengah masyarakat.
Kajari Bengkulu juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus melakukan monitoring dan penegakan hukum di seluruh Kelurahan di Kota Bengkulu, agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan dengan baik. (BR)