Kejati Bengkulu Terima Berkas Perkara Kasus Korupsi Mobnas Sekwan Seluma 

- Penulis

Rabu, 18 Mei 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Terkait kasus korupsi dalam kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas/ operasional yg dilakukan oleh sekretariat dewan Kabupaten Seluma tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima berkas perkara dari Polda Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Adrianti, membenarkan pelimpahan berkas perkara (P-17) tersebut berkas sudah diterima oleh tim penyidik.

Dalam perkara Kejati bidang pidana khusus sudah menunjuk 5 orang Jaksa untuk menangani perkara ini 4 orang dari Kejati dan 1 orang dari Kejari Seluma

“Kedua berkas tersebut, mantan ketua dewan Seluma Husni Tamrin, Ulil Umidi selaku pimpinan,dan Okti Fitriani,” ucap Ristianti Adrianti, Rabu (18/05/2022).

Baca Juga  Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Diperiksa Oleh Kejati

Ristianti Adrianti melankutkan, tim akan menganalisa untuk kelengkapan berkas selama paling lama 20 hari kerja. “Kita akan lakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas dan Jaksa akan menilai kelengkapan berkas baik materil dan formil dari perkara tersebut,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (BR2)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Proyek Rehabilitasi dan Pengadaan Meubeler di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah
Konsorsium LSM Desak Kejati dan Polda Bengkulu Periksa Perusahaan Tambang dan Perkebunan
Konsorsium Nasional LSM Matangkan Aksi Damai di Depan Kantor Kejati dan Polda Bengkulu 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Sabtu, 15 November 2025 - 09:19 WIB

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

Berita Terbaru