Ketua DPRD Kota Bengkulu Sebut Masa Akhir Jabatan Helmi-Dedy

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Suprianto menyebutkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.

“DPRD Kota Bengkulu telah resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada 24 September,” kata Suprianto di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menyebutkan pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Suprianto menyebutkan DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilu dan Pilkada Wali Kota Bengkulu pada 2024.
Namun, saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta tiga nama usulan penjabat Wali Kota.
Kemudian, jika surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut telah ada maka pihaknya akan melakukan pembahasan tersebut di DPRD Kota Bengkulu.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga akan menyiapkan tiga nama calon penjabat Wali Kota Bengkulu yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan nama penjabat Wali Kota tersebut akan diusulkan pada tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yaitu Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi.
“Karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada September 2023, maka Gubernur Bengkulu segera mengusulkan tiga nama calon penjabat ke Kemendagri,” ujar dia.
Untuk tiga nama calon penjabat yang akan diusulkan ke Kemendagri tersebut berasal dari pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Nama nama tersebut nantinya akan di saring oleh Menteri Dalam Negeri untuk kemudian didiskusikan bersama Presiden RI,” kata Hamka.
Kemudian, Mendagri dan Presiden RI memutuskan penjabat Wali Kota Bengkulu berdasarkan pertimbangan usulan gubernur dengan kandidat lainnya.(Br1)
Share
Baca Juga  Reses Anggota DPRD Kota Bengkulu Sutardi Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Perumahan Bumi Mas

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Raperda Perubahan APBD 2024 Disetujui Menjadi Perda
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, KUA-PPAS APBD 2025 Disahkan
Paripurna DPRD Kota Menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, Pemkot Komitmen Majukan Kota Bengkulu
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Menjadi Perda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:54 WIB

Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:15 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Raperda Perubahan APBD 2024 Disetujui Menjadi Perda

Berita Terbaru