Pemkot Bengkulu Siapkan Gazebo dan RTH Untuk Wisatawan Nikmati Indahnya Pantai

Pemkot Bengkulu78 Dilihat

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menyediakan kawasan khusus untuk para wisatawan bisa menikmati indahnya view Pantai Panjang.

Selain akan membuat gazebo baru, pemerintah juga akan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tepatnya di seberang Hotel Grand Bougenville hingga Kuala Beach yang merupakan kavlingan kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.

Spot ini memang biasanya digunakan para wisatawan dari luar kota usai menghadiri wisuda, nikahan atau sengaja memilih tempat ini karena memang asri dan spot cocok untuk bersantai bersama keluarga.

Baca Juga  Program SAPO SURU, Pemkot Bengkulu Kolaborasi dengan REI dan Bank BTN

Biasanya, mereka membentang tikar atau karpet dan menggelar makan bersama keluarga tercinta. Tentu momen ini kian berkesan dengan background indahnya Pantai Panjang.

Oleh karena itu, Walikota Dedy ingin tempat ini selalu bersih dan harus bebas dari pungutan liar. Jangan sampai wisatawan yang ingin menikmati pantai malah jadi kapok datang ke Kota Bengkulu seperti kejadian baru-baru ini viral, salah satu oknum pedagang meminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar dan memaksa.

ā€œYa, kita dari Dinas Pariwisata akan mmmbuat pondok atau gazebo baru di ruang terbuka hijau di pantai. Ini juga salah satu upaya agar kejadian-kejadian pungutan oknum pedagang miminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar tak terjadi lagi dan tentunya tempat ini nanti gratis,ā€ jelas Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin, Senin (29/9/2025).

Sementara menyoal adanya oknum pedagang meminta pungutan uang sewa pondok, Dispar telah melakukan teguran, menyampaikan surat hingga pembinaan sebelum Walikota turun tangan.

Baca Juga  Walikota Bersama Wawali Kota Bengkulu Tinjau Sarana dan Prasarana di Kawasan Wisata Pantai Panjang

Jika hal tersebut tidak diindahkan, besar kemungkinan akan ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ataupun pihak kepolisian mengingat hal tersebut merupakan tindakan pidana atau kejahatan yang melanggar hukum, ataupun sering disebut dengan tindakan pungutan liar (pungli). (BR)

Share