Pemprov dan BPN Fasilitasi Pemda Bengkulu Selatan dan Kaur, Verifikasi Soal Tapal Batas 

Caption Poto: Asisten 1 Pemprov dan Pegawai BPN Bengkulu saat gelar rapat dengan Pemda Bengkulu Selatan dan Kaur,  Soal Tapal Batas 

Bengkulu, Beritarafflesia.com-  Guna untuk mendorong percepatan dalam menuntaskan Polemik batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat  memfasilitasi kedua belah pihak agar menemukan titik terang.

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, yang dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dihadiri oleh Kabiro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kanwil BPN, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, pada Kamis (5/9/2024).

Asisten I Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengungkapkan,  kedua belah pihak yaitu perwakilan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur menyetujui untuk dilakukan pengecekan kembali posisi tapal batas wilayah kedua kabupaten tersebut, yang difasilitasi pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Caption Poto: Suasana dalam ruangan saat Asisten 1 Pemprov dan Pegawai BPN Bengkulu ketika  rapat bersama Pemda Bengkulu Selatan dan Kaur,  Soal Tapal Batas

“Dalam rapat fasilitasi tersebut disepakati untuk dilakukan kembali pengecekan posisi tapal batas sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan di dalam Permendagri Nomor 104 tahun 2017 tentang Batas Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur,” Ungkap Khairil Anwar, usai rapat.

Ia juga menegaskan,,Pengecekan tapal batas ini akan dilakukan pada awal bulan Desember 2024. Hal itu dilakukan mengingat pada bulan November ini ada agenda besar yaitu pemilihan kepala daerah serentak.

Caption Poto: Suasana dalam ruangan saat Asisten 1 Pemprov dan Pegawai BPN Bengkulu ketika  rapat bersama Pemda Bengkulu Selatan dan Kaur sial tapal batas

“Kita akan lakukan pengecekan kembali posisi tapal batas sesuai titik koordinatnya dengan mengacu pada Permendagri Nomor 104 tahun 2017 pada tangga 2 Desember 2024 atau sesudah Pilkada,” tegasnya

Sedangkan untuk pengecekan tapal batas wilayah sesuai titik koordinat itu akan dilibatkan pihak BPN, dikarenakan, menurut Khairil, penentuan titik koordinat tidak bisa sembarangan saja, harus dengan alat khusus dan hanya BPN saja yang memahami soal itu.

“Kita libatkan BPN untuk menentukan titik koordinat nantinya, karena BPN memiliki alat dan sumberdaya yang bisa mengukur titik koordinat tersebut,” jelasnya

Khairil berharap dengan pengecekan tapal batas nanti dapat mengurai polemik yang tejadi sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama menerima hasil dari fasilitasi yang dilakukan.

Sekali lagi Khairil menegaskan, pengecekan kembali tapal batas kedua wilayah kabupaten itu untuk menyikapi aspirasi masyakarat kedua kabupaten dan hal itu bukan untuk mengubah Permendagri Nomor 104 tahun 2017, tapi hanya mengubah posisi pilar/patok batas wilayah sehingga sesuai dengan titik koordinatnya.

“Kita berharap dengan pengecekan kembali tapal batas wilayah kedua kabupaten itu dapat menjawab keraguan masyarakat setempat. Selain itu sesuai keinginan Gubernur Rohidin agar persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan secara baik tanpa adanya pertikaian kedua belah pihak,” demikian kata Khairil Anwar.(BR1)

Share