Pendapat Gubernur Dan Kejati Bengkulu Terkait Pencurian TBS Kelapa Sawit Di Mukomuko

- Penulis

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu Gelar BINMATKUM Bersama Gubernur Dan Mahasiswa

Kejati Bengkulu Gelar BINMATKUM Bersama Gubernur Dan Mahasiswa

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara ‘Halo Kejati Bengkulu’ Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dimana mengangkat tema tentang  ‘Restorative Justice’ Bersama Kajati Bengkulu, di Bencoolen Mall, pada Selasa (17/5/2022). 

Turut hadir Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman beserta jajarannya dan diikuti Mahasiswa dari UNIB dan UNIHAZ Bengkulu. 

Acara ini diisi juga dengan sesi tanya jawab mahasiswa dengan Kajati dan Gubernur Bengkulu terkait program Restorative Justice. 

Mahasiswa menyoroti kasus penangkapan 40 orang petani sawit di Kabupaten Mukomuko dan meminta agar Kejati Bengkulu dapat menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut. 

Acara ‘Halo Kejati Bengkulu’ Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum

Kajati Bengkulu menjelaskan dalam hal ini yang disampaikani oleh Heri Jerman, pihaknya bisa saja menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut jika ditemukan alasan yang kuat untuk melakukannya. 

Namun, Kajati Heri menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya mendapati informasi bahwa ada pihak yang ikut ‘mendompleng’ sehingga kasus tersebut sulit untuk dilakukan Restorative Justice. 

“Tidak hanya  itu syarat kerugiannya di bawah 2,5 juta.Tindak pidana dilakukan pertama kali serta adanya kesepakatan pelaku dan korban,” jelas Kejati Heri. 

Gubernur Bengkulu Memberikan Pandangan Terkait Pencurian TBS

Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengatakan, dalam perkara ditangkapnya 40 orang petani sawit tersebut dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan terkait ditetapkannya 40 petani di Kabupaten Mukomuko sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Baca Juga  Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

Dirinya memandang, penanganan tindak kriminal merupakan sepenuhnya kewenangan dari pihak kepolisian, namun harus dipastikan bahwa proses hukum harus benar-benar berjalan secara adil dan menegakkan hak-hak masyarakat dengan proses hukum yang benar. 

“Saya telah koordinasikan dengan Polda Bengkulu dan memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut,” ucap Gubernur Rohidin. 

Namun, dirinya meminta aparat kepolisian harus tetap melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat dibina dengan baik dan investor merasa nyaman untuk berusaha di Provinsi Bengkulu. 

“Saya berharap agar semua pihak dapat berfikir maju ke depan dan tidak mencampurkan permasalahan tersebut dengan hal-hal yang dapat memperkeruh suasana,” tegasnya. 

Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. 

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. 

Pada kesempatan ini juga, Gubernur Rohidin Mersyah beserta Kajari Bengkulu Heri Jerman memberikan santunan kepada keluarga Jeki Fransisco yang pernah mendapatkan program Restorative Justice dari Kejati Bengkulu dalam kasus yang sempat viral yaitu maling burung untuk membeli susu anak. (BR2)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Proyek Rehabilitasi dan Pengadaan Meubeler di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah
Konsorsium LSM Desak Kejati dan Polda Bengkulu Periksa Perusahaan Tambang dan Perkebunan
Konsorsium Nasional LSM Matangkan Aksi Damai di Depan Kantor Kejati dan Polda Bengkulu 
Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Diperiksa Oleh Kejati
Torehkan Prestasi Dalam Workshop Kehumasan, Kejati Bengkulu Raih Penghargaan
Diduga Rekayasa Proses Tender, Pokja dan DPUPR Lebong di Laporkan LSM dan Pers  ke Kejari Lebong dan Kejati
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Sabtu, 15 November 2025 - 09:19 WIB

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi dan Pengadaan Meubeler di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah

Selasa, 30 September 2025 - 17:32 WIB

Konsorsium LSM Desak Kejati dan Polda Bengkulu Periksa Perusahaan Tambang dan Perkebunan

Jumat, 26 September 2025 - 09:55 WIB

Konsorsium Nasional LSM Matangkan Aksi Damai di Depan Kantor Kejati dan Polda Bengkulu 

Berita Terbaru