Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM, Ditangkap Terkait Kasus TPPU

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM Ditangkap Terkait Kasus TPPU

Doc: Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM Ditangkap Terkait Kasus TPPU

Jakarta, Beritarafflesia.com- Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman , serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi , membenarkan kabar tersebut dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Setelah dilakukan gelar perkara , tim penyidik ​​akhirnya memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Saat ditanya mengenai kemungkinan terpilih terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ade Ary menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

“Kami tidak bisa berandai-andai (apakah kedua tersangka akan langsung ditahan), kami menunggu hasil kerja penyidik,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys , seorang pengusaha yang merasa menjadi korban pemerasan dan pencucian uang. Reza melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (3/12/2024) melalui kuasa hukumnya, Julianus .

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengumpulkan bukti tambahan. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Demokratis, Kritik Akan Dijawab dengan Kinerja
Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WIB

Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:17 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Demokratis, Kritik Akan Dijawab dengan Kinerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:27 WIB

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru