Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM, Ditangkap Terkait Kasus TPPU

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM Ditangkap Terkait Kasus TPPU

Doc: Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM Ditangkap Terkait Kasus TPPU

Jakarta, Beritarafflesia.com- Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman , serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi , membenarkan kabar tersebut dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Setelah dilakukan gelar perkara , tim penyidik ​​akhirnya memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Saat ditanya mengenai kemungkinan terpilih terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ade Ary menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  MAKI Beri Apresiasi Kejati DKI Jakarta, Cepat Dalam Penanganan Kasus Pungli Oknum Kemenkumham

“Kami tidak bisa berandai-andai (apakah kedua tersangka akan langsung ditahan), kami menunggu hasil kerja penyidik,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys , seorang pengusaha yang merasa menjadi korban pemerasan dan pencucian uang. Reza melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (3/12/2024) melalui kuasa hukumnya, Julianus .

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengumpulkan bukti tambahan. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen
Pemdes Pelangkian Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan Desa TA 2026
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026
Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Polri Juara Umum WATA Championship di Soetta
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:34 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Pelangkian Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan Desa TA 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:30 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Rabu, 29 April 2026 - 16:24 WIB

Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WIB

Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemdes Bandung Baru Salurkan BLT-DD Tahun 2026 kepada 9 KPM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:44 WIB