Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM, Ditangkap Terkait Kasus TPPU

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM Ditangkap Terkait Kasus TPPU

Doc: Polda Metro Jaya Tetapkan NM Dan Asisten IM Ditangkap Terkait Kasus TPPU

Jakarta, Beritarafflesia.com- Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman , serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi , membenarkan kabar tersebut dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Setelah dilakukan gelar perkara , tim penyidik ​​akhirnya memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Saat ditanya mengenai kemungkinan terpilih terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ade Ary menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Maksimalkan Fundrising RSIH Palestina, MUI Optimalkan Kepanitiaan

“Kami tidak bisa berandai-andai (apakah kedua tersangka akan langsung ditahan), kami menunggu hasil kerja penyidik,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys , seorang pengusaha yang merasa menjadi korban pemerasan dan pencucian uang. Reza melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (3/12/2024) melalui kuasa hukumnya, Julianus .

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengumpulkan bukti tambahan. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 11:35 WIB

Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB