Jakarta, Beritarafflesia.com- Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman , serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi , membenarkan kabar tersebut dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Setelah dilakukan gelar perkara , tim penyidik akhirnya memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Saat ditanya mengenai kemungkinan terpilih terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ade Ary menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak bisa berandai-andai (apakah kedua tersangka akan langsung ditahan), kami menunggu hasil kerja penyidik,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys , seorang pengusaha yang merasa menjadi korban pemerasan dan pencucian uang. Reza melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (3/12/2024) melalui kuasa hukumnya, Julianus .
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengumpulkan bukti tambahan. (Afs)