Foto/ Kejari Kota Bengkulu Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
Bengkulu,Beritarafflesia.com, – Akhirnya publik merasa puas, lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp5 miliar. Meski demikian, Kejari Bengkulu menegaskan jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan dan belum dapat disampaikan ke publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidsus Ahmad Fariansyah, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Benar, tim penyidik Pidsus telah menaikkan status dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Bengkulu ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatannya,” tegas Wisdom, Rabu (11/9).
Lebih lanjut, Wisdom menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam mengenai potensi kerugian keuangan negara. Kejari juga terus mengumpulkan berbagai dokumen serta melakukan pemanggilan saksi-saksi, baik dari unsur pengguna anggaran maupun pihak kontraktor pelaksana.
“Untuk kerugian negara belum bisa dipastikan, karena masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Wisdom menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Para saksi berasal dari pihak kontraktor, konsultan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi, baik dari pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan. Saat ini fokus penyidikan masih pada pengumpulan dokumen dan keterangan saksi yang relevan dengan pembangunan proyek UPTD Laboratorium Kesehatan,” jelas Wisdom.
Ia menegaskan, langkah Kejari Bengkulu dalam meningkatkan status perkara ini merupakan komitmen institusi kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur publik yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, penyidik tidak akan segan menindak tegas apabila ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Apabila nanti ditemukan bukti yang cukup, tentu akan ada penetapan tersangka. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Wisdom.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas kesehatan yang seharusnya bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Bengkulu. Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan layanan laboratorium kesehatan. Namun, indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan membuat Kejari Bengkulu turun tangan melakukan penyelidikan yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional sehingga dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan anggaran negara. Selain itu, diharapkan pula agar pembangunan fasilitas kesehatan tersebut tetap dapat diselesaikan dan dimanfaatkan oleh warga Bengkulu sebagaimana mestinya.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati korupsi di Bengkulu turut memberikan dukungan terhadap langkah Kejari dalam menindaklanjuti dugaan korupsi proyek tersebut. Mereka menilai, keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Korupsi di sektor kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat luas. Kami mendukung Kejari Bengkulu untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi di Bengkulu.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejari Bengkulu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Publik kini menanti hasil penghitungan resmi kerugian negara serta langkah selanjutnya yang akan diambil pihak kejaksaan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.”(BR1)













