WALHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang Dan Pencemaran Muara Sungai Way Hawang Dari Limbah PT. DPP dan PT. USBG.

- Penulis

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerusakan Terumbu Karang Dan Pencemaran Muara Sungai Way Hawang Diduga Kuat Oleh Aktivitas Yang Dilakukan PT. DPPP Dan PT. USBG

Kerusakan Terumbu Karang Dan Pencemaran Muara Sungai Way Hawang Diduga Kuat Oleh Aktivitas Yang Dilakukan PT. DPPP Dan PT. USBG

Beritarafflesia.com – Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, mengatakan bahwa Ekspansi Tambak Udang yang ada di wilayah Maje, Kabupaten Kaur, akan mengancam Ekosistem Terumbu Karang Pantai Way Hawang, hal itu dibuktikan dengan adanya terumbu karang yang rusak di areal pipa penyedotan air laut oleh PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan PT. Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG). 

Rusaknya terumbu karang di wilayah pantai Way Hawang ini diduga kuat lantaran proses penanaman pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh kedua perusahaan tersebut, hal itu tentu bertentangan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

proses penanaman pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh kedua perusahaan tersebut menjadi pemicu kerusakan terumbu karang di pantai Way Hawang

 

Berikut Pasal – Pasal yang bertentangan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil :

  1. Pasal 35 : Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang.
  2. Pasal 35 huruf (a) : “menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;”
  3. Pasal 35 huruf (d) : “menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;”
  4. Pada pasal Pasal 73 huruf (a) UU 27 Tahun 2007 : “melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf (d);”

Jika dilihat dari sisi sanksi, apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini merupakan tindak pidana yang merujuk pada Pasal 73 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:”

Baca Juga  Curi HP, Seorang Duda Lebaran Di Sel Polisi

Selain itu, WALHI juga melaporkan dugaan pencemaran muara sungai Way Hawang akibat dari pembuangan limbah cair PT. DPPP yang dibuang langsung ke muara sungai dan mengalir ke Pantai.

Abdullah menyebut bahwa, pembuangan limbah ini sangat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang sehari-hari memanfaatkan sungai Way Hawang seperti mencari ikan dan udang di sungai, saat ini masyarakat sudah tidak lagi memanfaatkan sungai tersebut seperti biasa, sebab air sungai juga mengakibatkan kulit gatal-gatal dan berbau busuk.

Limbah Cair Tersebut Menjadi Penghambat Masyarakat Dalam Memanfaatkan Sungai Tersebut Untuk Kebutuhan Sehari-hari

 

“WALHI juga menduga perusahaan ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Abdullah, Kamis (28/07/22).

Pelaksanaan KPPRL ini sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Maka dari itu WALHI Bengkulu melaporkan Hal tersebut ke Kementerian Kelautan Perikanan dengan nomor surat : 94/WALHI BKL/VII/2022  dan Polairud Polda Bengkulu dengan nomor surat : 93/WALHI BKL/VII/2022.

“Kita berharap pihak APH dan Kementerian KKP dapat bersikap tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku terhadap PT. DPPP dan PT. USBG yang diduga melakukan pengrusakan terumbu karang dan melakukan pencemaran (dumping limbah) ke muara sungai Way hawang yang mengalir ke pantai,” demikian Abdullah Ibrahim Ritonga.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian

Berita Terbaru

Polda Bengkulu

Irwasda Polda Bengkulu Hadiri Musrenbang Provinsi Bengkulu Tahun 2027

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:29 WIB