Warga Desa Pasar Baru Protes 4 Perangkat Desa Menerima Bantuan BST

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko,Beritarafflesia.com-  Seharusnya program pemerintah untuk memberi bantuan sosial tunai kepada rakyat yang ekonominya menengah kebawah, bagi yang masyarakat kaya atau tergolong mampu tidak wajib untuk di berikan bantuan. Tapi  ternyata  terkadang ada juga masyarakat meskipun hidupnya kaya raya, seperti yang terjadi  di Desa Pasar Baru kecematan ipuh kabupaten muko-muko masih ada perangkat Desa yang masuk ke dalam daftar menerima bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut.

Hal ini di ungkapkan Hasan salah satu warga setempat menjelaskan, Perangkat Desa yang yang tercatat menerima bantuan tersebut, ada 4 orang yakni, pertama Bastian sebagai Ketua BPD, kedua  Syafrida  Dewi sebagai sekertaris BPD, ketiga  Susanti  Istri perangkat Desa, dan yang ke 4 Susanti Istri wakil Ketua BPD di Desa tersebut.

“ Kami masyarakat di desa Pasar Baru kecematan ipuh kabupaten muko-muko ini keberatan atas tindakan dan kebijakan pemerintah desa yang tidak mementingkan nasib warga miskin, karena jelas sistem pendataan ini pasti ada kongkalingkong antara PMD dengan kepala desa.” Jelas Hasan kepada media ini rabu (24/2/21)

Menurut Hasan, indikator penyebab 4 orang perangakt desa yang menerima bantuan BST ini,akibat tidak ada pengawasan dari pihak kecamatan dan PMD, padahal dalam surat edaran dari kementrian desa (Kemendes) nomor : 11  tahun 2020 bahwa perangkat desa tidak di wajibkan untuk menerima bantuan, karena mereka sudah ada tunjangan.

“ Kami ini orang awam dan tidak ngerti hukum, tapi setahu kami perangkat desa itu tidak boleh menerima bantuan BST, yang berhak menerima bantuan ini seharus nya orang miskin.jadi kami mintak kepada dinas sosial dan kecamatan,terutama PMD yang menangani seluruh desa agar bantuan ini di berikan tepat sasaran” Keluh Hasan

Baca Juga  Tak Dihargai, Merwan Mundur dari Tim Sapuan-Wasri dan Siap Menangkan Huda-Rahmadi

Menanggapi hal ini Kepala Dinas sosial Kabupaten Mukomuko Syhroni, Pihaknya sudah menerima laporan dari camat Ipuh bahwa ada permasalahan pembagian bantuan BST tersebut,dan dirinya juga sudah memberikan perintah kepada pihak kecamatan bersama PMD untuk memanggil kepala desa sekaligus mengambil data yang sudah menerima bantuan itu  supaya mengetahui kebenaran laporan warga tersebut

“ Saya sudah keordinasi dengan camat  dan PMD supaya masalah ini cepat selesai,maka kita dalam waktu dekat ini akan memanggil kepala desa berikut juga mengambil daftar penerima BST untuk membuktikan seperti yang di sampaikan oleh warg tersebut” Ujar Sharoni

Bahkan sebelumnya  Kepala Dinas Dinsos ini sudah mengingkatkan kepada seluruh perangkat desa tersebut, agar mendata penerima bantuan BST itu sesuai dengan peraturan.apabila perangkat desa masih ada yang menerima bantuan BST tersebut, maka akan berurusan dengan hukum jika uangnya tidak di kembalikan.

“ Sebelumnya saya sudah mengingatkan kepada seluruh perangkat desa, apa bila perangkat Desa tersebut masih menerima bantuan, maka saya himbau agar dikembalikan, tapi jika mereka masih membandel maka akan berurusan dengan Hukum nantinya”Tegasnya (StM)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Benteng Lantik Anggota Baru Lewat PAW

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB