Mukomuko,Beritarafflesia.com- Seharusnya program pemerintah untuk memberi bantuan sosial tunai kepada rakyat yang ekonominya menengah kebawah, bagi yang masyarakat kaya atau tergolong mampu tidak wajib untuk di berikan bantuan. Tapi ternyata terkadang ada juga masyarakat meskipun hidupnya kaya raya, seperti yang terjadi di Desa Pasar Baru kecematan ipuh kabupaten muko-muko masih ada perangkat Desa yang masuk ke dalam daftar menerima bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut.
Hal ini di ungkapkan Hasan salah satu warga setempat menjelaskan, Perangkat Desa yang yang tercatat menerima bantuan tersebut, ada 4 orang yakni, pertama Bastian sebagai Ketua BPD, kedua Syafrida Dewi sebagai sekertaris BPD, ketiga Susanti Istri perangkat Desa, dan yang ke 4 Susanti Istri wakil Ketua BPD di Desa tersebut.
“ Kami masyarakat di desa Pasar Baru kecematan ipuh kabupaten muko-muko ini keberatan atas tindakan dan kebijakan pemerintah desa yang tidak mementingkan nasib warga miskin, karena jelas sistem pendataan ini pasti ada kongkalingkong antara PMD dengan kepala desa.” Jelas Hasan kepada media ini rabu (24/2/21)
Menurut Hasan, indikator penyebab 4 orang perangakt desa yang menerima bantuan BST ini,akibat tidak ada pengawasan dari pihak kecamatan dan PMD, padahal dalam surat edaran dari kementrian desa (Kemendes) nomor : 11 tahun 2020 bahwa perangkat desa tidak di wajibkan untuk menerima bantuan, karena mereka sudah ada tunjangan.
“ Kami ini orang awam dan tidak ngerti hukum, tapi setahu kami perangkat desa itu tidak boleh menerima bantuan BST, yang berhak menerima bantuan ini seharus nya orang miskin.jadi kami mintak kepada dinas sosial dan kecamatan,terutama PMD yang menangani seluruh desa agar bantuan ini di berikan tepat sasaran” Keluh Hasan
Menanggapi hal ini Kepala Dinas sosial Kabupaten Mukomuko Syhroni, Pihaknya sudah menerima laporan dari camat Ipuh bahwa ada permasalahan pembagian bantuan BST tersebut,dan dirinya juga sudah memberikan perintah kepada pihak kecamatan bersama PMD untuk memanggil kepala desa sekaligus mengambil data yang sudah menerima bantuan itu supaya mengetahui kebenaran laporan warga tersebut
“ Saya sudah keordinasi dengan camat dan PMD supaya masalah ini cepat selesai,maka kita dalam waktu dekat ini akan memanggil kepala desa berikut juga mengambil daftar penerima BST untuk membuktikan seperti yang di sampaikan oleh warg tersebut” Ujar Sharoni
Bahkan sebelumnya Kepala Dinas Dinsos ini sudah mengingkatkan kepada seluruh perangkat desa tersebut, agar mendata penerima bantuan BST itu sesuai dengan peraturan.apabila perangkat desa masih ada yang menerima bantuan BST tersebut, maka akan berurusan dengan hukum jika uangnya tidak di kembalikan.
“ Sebelumnya saya sudah mengingatkan kepada seluruh perangkat desa, apa bila perangkat Desa tersebut masih menerima bantuan, maka saya himbau agar dikembalikan, tapi jika mereka masih membandel maka akan berurusan dengan Hukum nantinya”Tegasnya (StM)













