Warga Desa Pasar Baru Protes 4 Perangkat Desa Menerima Bantuan BST

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko,Beritarafflesia.com-  Seharusnya program pemerintah untuk memberi bantuan sosial tunai kepada rakyat yang ekonominya menengah kebawah, bagi yang masyarakat kaya atau tergolong mampu tidak wajib untuk di berikan bantuan. Tapi  ternyata  terkadang ada juga masyarakat meskipun hidupnya kaya raya, seperti yang terjadi  di Desa Pasar Baru kecematan ipuh kabupaten muko-muko masih ada perangkat Desa yang masuk ke dalam daftar menerima bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut.

Hal ini di ungkapkan Hasan salah satu warga setempat menjelaskan, Perangkat Desa yang yang tercatat menerima bantuan tersebut, ada 4 orang yakni, pertama Bastian sebagai Ketua BPD, kedua  Syafrida  Dewi sebagai sekertaris BPD, ketiga  Susanti  Istri perangkat Desa, dan yang ke 4 Susanti Istri wakil Ketua BPD di Desa tersebut.

“ Kami masyarakat di desa Pasar Baru kecematan ipuh kabupaten muko-muko ini keberatan atas tindakan dan kebijakan pemerintah desa yang tidak mementingkan nasib warga miskin, karena jelas sistem pendataan ini pasti ada kongkalingkong antara PMD dengan kepala desa.” Jelas Hasan kepada media ini rabu (24/2/21)

Menurut Hasan, indikator penyebab 4 orang perangakt desa yang menerima bantuan BST ini,akibat tidak ada pengawasan dari pihak kecamatan dan PMD, padahal dalam surat edaran dari kementrian desa (Kemendes) nomor : 11  tahun 2020 bahwa perangkat desa tidak di wajibkan untuk menerima bantuan, karena mereka sudah ada tunjangan.

“ Kami ini orang awam dan tidak ngerti hukum, tapi setahu kami perangkat desa itu tidak boleh menerima bantuan BST, yang berhak menerima bantuan ini seharus nya orang miskin.jadi kami mintak kepada dinas sosial dan kecamatan,terutama PMD yang menangani seluruh desa agar bantuan ini di berikan tepat sasaran” Keluh Hasan

Baca Juga  Peringati Hari Pangan Sedunia, Dinas Pertanian Mukomuko Ajak Petani Tanam Padi Serentak

Menanggapi hal ini Kepala Dinas sosial Kabupaten Mukomuko Syhroni, Pihaknya sudah menerima laporan dari camat Ipuh bahwa ada permasalahan pembagian bantuan BST tersebut,dan dirinya juga sudah memberikan perintah kepada pihak kecamatan bersama PMD untuk memanggil kepala desa sekaligus mengambil data yang sudah menerima bantuan itu  supaya mengetahui kebenaran laporan warga tersebut

“ Saya sudah keordinasi dengan camat  dan PMD supaya masalah ini cepat selesai,maka kita dalam waktu dekat ini akan memanggil kepala desa berikut juga mengambil daftar penerima BST untuk membuktikan seperti yang di sampaikan oleh warg tersebut” Ujar Sharoni

Bahkan sebelumnya  Kepala Dinas Dinsos ini sudah mengingkatkan kepada seluruh perangkat desa tersebut, agar mendata penerima bantuan BST itu sesuai dengan peraturan.apabila perangkat desa masih ada yang menerima bantuan BST tersebut, maka akan berurusan dengan hukum jika uangnya tidak di kembalikan.

“ Sebelumnya saya sudah mengingatkan kepada seluruh perangkat desa, apa bila perangkat Desa tersebut masih menerima bantuan, maka saya himbau agar dikembalikan, tapi jika mereka masih membandel maka akan berurusan dengan Hukum nantinya”Tegasnya (StM)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB