Kejari Kepahiang Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Terlibat Kasus TGR di Sekretariat Sekwan

Kepahiang798 Dilihat

Foto/  5 Mantan Anggota DPRD kepahiang saat digiring ke rumah tahanan di Lapas curup

kepahiang-Beritarafflesia.com-  Kejaksaan Negeri Kabupaten kepahiang kembali melakukan penahanan terhadap mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepahiang, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi di sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 Hingga 2023, yang katanya menimbulkan Kerugian Negara mencapai Rp.1,2 Milyar.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kepahiang Menggelar Press Release di hadapan Awak Media bahws telah melakukan Penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Kepahiang. 5 orang  di tetapkan sebagai tersangka tersebut, buntut dari kasus TGR yang sebelumnya di tangani pihak kejaksaan Negeri Kepahiang sudah menetapkan tiga orang tersangka di sekretariat sekwan,  yakni  mantan sekwan CS Inisial,RY, YL, dan inisial D.

Sedangkan lima orang mantan dewan kepahiang ini telah di tetapkan tersangka  yakni inisial, NU, MR, BH, J, Dan M. Pada Rabu Sore (16/17/ 2025) sekira Pukul 18.20 WIB.

Kepala Kejaksaan Negri Kepahiang, Asvera Primadona, SH. MH, Melalui Kasi Intelijen Nanda Hardika, SH. MH, Yang Didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH. MH menjelaskan, jumlah yang ditetapkan tersangka dalam Kasus TGR di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2023 menjadi delapan orang.

Untuk Diketahui, Kelima yang ditetapkan tersangka ini karena terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang.

“Hari kita dari Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penahanan terhadap Lima Tersangka lantaran terlibat tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Pada Tahun Anggaran 2021-2023.  Kelima tersangka tersebut kita titipkan di rumah tahanan di Lapas dua Kabupaten Rejang Lebong,” Ungkap Febrianto.”(BR1)

Share