Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Sesmenko Kumham Impas) menggelar rapat bersama di Ruang Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/9/2025).
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama Sesmenko Kumham Impas, R. Andika Prasetya, membahas rencana usulan slogan āBengkulu Bumi Merah Putihā untuk didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Wagub Mian, penegasan nama āBengkulu Bumi Merah Putihā merupakan gagasan yang dicetuskan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui diskusi bersama tokoh masyarakat. Gagasan tersebut didasarkan pada fakta sejarah bahwa penjahit bendera Merah Putih berasal dari Bengkulu.
āItu yang menjahit Merah Putih dari Bengkulu, Pak. Karena itulah, Pak Gubernur mendeklarasikan atas kesepahaman bersama tokoh masyarakat bahwa Bengkulu adalah Bumi Merah Putih,ā jelas Mian.
Selain slogan Bumi Merah Putih, kesenian Dhol asal Bengkulu juga diusulkan untuk masuk daftar HKI.
Mian menegaskan, kesenian Dhol sudah mendunia, bahkan sering ditampilkan dalam acara kementerian maupun di Istana Negara.
āYang namanya Dhol itu, karena di daerah lain juga menggunakan musik Dhol, kita minta dipatenkan untuk Bengkulu. Bahkan di acara kementerian sampai di mancanegara, musik Dhol ini sering ditampilkan,ā tambahnya.
Sementara itu, Sesmenko Kumham Impas, R. Andika Prasetya, menyampaikan bahwa arahan menteri sangat jelas: pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus berkolaborasi penuh dalam memperjuangkan visi misi kemajuan daerah.
āKami juga menyampaikan pesan Pak Menteri, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota itu harus berkolaborasi penuh. Jangan sampai ada perbedaan,ā tegasnya. (BR)Ā