Ketua KPU Benteng Kaget, Staf Honorer Baru Satu Tahun Kerja Lulus Seleksi PPPK

Bengkulu Tengah3041 Dilihat

Foto/ Ketua KPU Bengkulu Tengah

Benteng,Beritarafflesia.com, – Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama salah seorang tenaga honorer berinisial MR, yang disebut-sebut baru bekerja satu tahun di KPU, tetapi sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Menurutnya, proses rekrutmen PPPK tidak berada dalam kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, melainkan sepenuhnya ditangani oleh sekretariat KPU.

“Untuk proses perekrutan PPPK, KPU tidak pernah dilibatkan secara teknis. Itu murni kewenangan sekretariat. Saya sendiri tidak mengetahui detail proses dan tahapan seleksi itu,” jelas Meiky saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/10).

Lebih lanjut, Meiky menegaskan bahwa MR baru resmi bergabung sebagai tenaga honorer di KPU Bengkulu Tengah sejak Januari 2024. Dengan demikian, secara administratif ia belum memenuhi syarat minimal dua tahun masa kerja sebagai honorer yang diatur dalam regulasi untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

“Saya pribadi menyayangkan apabila benar ada praktik pemalsuan atau manipulasi data. Hal semacam ini mencederai integritas lembaga dan merusak proses rekrutmen yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, MR diketahui bernama lengkap Muhammad Rosdhan, A.Md, lahir di Bengkulu pada 22 Mei 1987 dan berdomisili di Kota Bengkulu. Ia diduga memalsukan keterangan riwayat kerja dengan mencantumkan pengalaman sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu, sebelum akhirnya masuk sebagai honorer di KPU Bengkulu Tengah.

Namun, dugaan manipulasi muncul saat dokumen MR diverifikasi. Ia tidak mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer di Dinas PUTR, juga tidak dapat menyertakan slip gaji atau bukti pembayaran honorarium sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Padahal, menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap pembayaran belanja daerah, termasuk honorarium tenaga honorer, wajib dilakukan secara non-tunai. Proses pembayaran harus dapat ditelusuri melalui pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening penerima. Apabila MR tidak memiliki bukti transaksi tersebut, maka klaim dirinya sebagai tenaga honorer di PUTR sangat diragukan keabsahannya.

Baca Juga  Kecamatan Pondok Kubang Gelar Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan APBDes 2026

Dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Pasal tersebut menyebutkan:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.”

Dengan adanya pasal ini, maka jika terbukti bersalah, MR dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat KPU Bengkulu Tengah maupun dari Dinas PUTR Provinsi Bengkulu terkait status kepegawaian MR di masa lalu. Publik masih menanti klarifikasi resmi mengenai kebenaran dokumen yang diajukan MR dalam seleksi PPPK.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik dan aktivis transparansi di Bengkulu mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka menilai perlu ada langkah tegas agar praktik pemalsuan data tidak terulang pada rekrutmen aparatur negara di masa mendatang.

Baca Juga  Peresmian Gedung PT IBA di Karang Tinggi, Wabup Bengkulu Tengah Salurkan Sembako ke Warga

“Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses seleksi aparatur. Integritas dan profesionalisme harus dijaga,” ujar salah seorang penggiat antikorupsi di Bengkulu.

Masyarakat juga mendesak adanya audit internal terhadap mekanisme seleksi PPPK di lingkup KPU Bengkulu Tengah. Jika ditemukan adanya jaringan atau kelalaian administratif yang memungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh MR telah menjadi sorotan publik di Bengkulu Tengah. Selain merusak citra lembaga, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas proses seleksi PPPK.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi terbuka agar polemik tidak semakin meluas. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru seiring berjalannya proses penyelidikan,demikian,”(Rizon)

Share