Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (43) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Padang Ulak Tanjung.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Susilo, SH., MH. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Bengkulu Tengah terkait aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di Desa Pelajau Kecamatan Karang Tinggi, Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang Lagan, Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi, Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi, serta Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi dan ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian dengan pemberatan. Terduga diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar AKP Susilo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga hendak melakukan aksi pencurian kembali di wilayah Desa Padang Ulak Tanjung. Namun aksinya gagal karena tidak menemukan sasaran.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti pergerakan pelaku hingga di kawasan Simpang Empat Air Sebakul.

Baca Juga  Ops Pekat Nala II, Polsek Gading Cempaka dan Polsek Kampung Melayu Razia Kampung Warung Tuak Citanduy

Saat dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit sepeda motor, satu unit speaker merek Dat Prive, satu buah jam tangan Alexandre Christie, satu kotak alat tulis yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang, satu tas warna merah, satu bilah besi yang diduga digunakan untuk mencongkel rumah, satu bilah pisau, serta satu unit telepon genggam Android.

AKP Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” tutupnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB