Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K saat konferensi Pers
Mukomuko, Beritarafflesia.com– Konferensi Pers kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum polres Mukomuko, di Kantor Polres Mukomuko, Jum’at (29/10/2021).
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K menceritakan kepada awak media yg hadir mengatakan, Kasus ke-2 tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi diwilayah Kecamatan Air Manjuto dan di Kecamatan Air Dikit, kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Mukomuko
Tersangka ini kita amankan lantaran melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi diwilayah Kecamatan Air Manjuto dan di Kecamatan Air Dikit ” ujar Kapolres.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K saat konferensi Pers
Lebih lanjut kata Kapolres Mukomuko dirinya meminta kepada para orang tua harus lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak anaknya,.karena peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk di awasi setiap saat.
” Kita berharap kepada orang tua supaya aktip menjaga para anak anaknya, karena kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” himbaunya.
Kapolres Mukomuko juga berpesan kepada para orang tua untuk aktif dan proaktif dalam mengawasi kegiatan anak serta lebih melindungi anak anaknya, kepada orang tua untuk mengawasi dan lebih sering berkomunikasi terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan anak anak kita,”dan harus sering dalam pantauan orang tua pesan Kapolres.
Kapolres Witdiardi juga menyampaikan kedepan pihaknya akan membuka komunikasi dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk lebih intens dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
” Dalam waktu dekat ini kita akan keodinasi kepada pemerintah daerah mukomuko, guna untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam hal perlindungan anak agar kasus seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi lagi di Kabupaten Mukomuko,” tutup Kapolres.
Pada konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K dalam paparannya mengatakan 1 tersangka kasus pencabulan/persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka inisial B (35 thn) warga Kecamatan Air Manjunto yang berstatus sebagai kakak ipar dari korban Mawar (nama samaran 15 thn), dimana modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan iming-iming dan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk memperlancar aksinya.
” Perbuatannya itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimana modus pelaku ini untuk memperdayakan aksinya terhadap korban, di imimg-iming dengan uang ” Kata Teguh
Pada kasus ke dua Kasat Reskrim juga memaparkan pada kasus ke 2 ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancamann dengan tersangka S (40thn) warga Air Dikit dengan korban Bunga (nama/samaran 14 thn) kasus persetubuhan anak di bawah umur dibawah ancaman ini dimana tersangkanya merupakan guru ngaji dari korban.
” Pelaku untuk melakukan aksinya kepada korban setelah selesai mengajar ngaji dan terakhir dilakukan dirumah pelaku, yang mana aksinya sudah 15 kali dilakukannya, dan orang tua korban tidak curiga karena tersangka merupakan guru ngaji yang juga honorer disalah satu instansi di Kabupaten Mukomuko,” Terang teguh.
Diketahui kedua tersangka ini dikenai pasal 81 (2) KUHP Jo pasal 76 UU RI No 35 thn 2014 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan ancaman denda 5 Milyar Rupiah.(Byg)












