Wadir Indef Sebut Persoalan Minyak Goreng Belum Juga Usai, BUMN Perlu Turun Tangan

- Penulis

Jumat, 24 Juni 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Indonesia for Development of Economics Finance (Indef), Eko Listiyanto

Wakil Direktur Indonesia for Development of Economics Finance (Indef), Eko Listiyanto

Beritarafflesia.com – Persoalan minyak goreng dinilai tidak akan selesai hanya “di tangan” Kementerian Perdagangan. Wakil Direktur Indonesia for Development of Economics Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan perlu melibatkan Kementerian BUMN untuk rencana kerja jangka menengah. 

Eko mengatakan sekitar 95 persen produksi minyak goreng di Indonesia dihasilkan oleh perusahaan swasta, sehingga akan sulit bagi Pemerintah mengendalikan harga dan pasokan di dalam negeri, jika tidak membentuk kelembagaan khusus.  

“Akan lebih bagus ke depan, kelembagaannya ini memang tidak bisa selesai di Kemendag saja, tetapi perlu melibatkan Kementerian BUMN. Kalau barangnya sudah ada di tangan BUMN kan lebih mudah. Namun sekarang “PR” Pemerintah mencapai harga Rp14.000 per liter. Kelembagaan bisa menjadi target jangka menengah,” jelas Eko, Jumat (24/06/22). 

Eko mengatakan bahwa BUMN dapat diberikan tugas mencadangkan dan mendistribusikan minyak goreng kualitas minyak curah dari perusahaan swasta, termasuk dapat juga ditugaskan mengelola minyak dari domestic market obligation (DMO).

“Siapa yang mengelola DMO ini. Bagus jika bisa diserap BUMN. BUMN nanti mendistribusi minyak untuk rakyat. Mekanismenya, bisa dengan operasi pasar. Jika sekarang ini pakai Aplikasi Si Mirah atau Sistem Informasi Minyak Curah itu tidak diatur kecepatannya, serta seberapa cepat bisa dilakukan distribusinya karena pemegang produknya bukan Pemerintah, tapi swasta,” tambahnya.

Lebih jauh Eko mengatakan, mengatur tata niaga khusus dan memproteksi harga minyak goreng kualitas rendah atau curah, tidak akan mengganggu pasar ekspor CPO Indonesia. Alasannya, sejauh ini sekitar 80 persen produk sawit Indonesia dijual ke luar negeri. 

DMO sebesar 20 persen menurutnya, sudah jauh dari cukup untuk kebutuhan di dalam negeri karena pemakaian minyak goreng di industri mikro dan kecil, serta rumah tangga relatif stabil dari tahun ke tahun.

Baca Juga  Dukung Makan Bergizi Gratis, Ratusan SPPG Polri Sudah Beroperasi

“Kebutuhan CPO di dalam negeri sebenarnya sangat kecil, jika dibandingkan dengan total produksi hanya sekitar 10 persen saja. Jadi sebenarnya DMO 20 persen itu sudah cukup untuk kebutuhan domestik. Namun yang perlu diperhatikan adalah kepastian produk terdistribusi di level bawah. Ini aspek yang paling perlu perhatian,” jelasnya

Eko Listiyanto menilai Kementerian BUMN dapat memastikan bahwa ke depan strategi bisnis PTPN Group yang memiliki kebun sawit dan pabrik pengolahan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) bisa ikut membantu menstabilkan harga minyak goreng. 

“Dari situ, kalau produksinya bisa ditingkatkan bagus. Namun, bagus juga jika PTPN itu menyerap produksinya, seperti yang dilakukan Bulog. Bisa saja DMO itu milik Sinarmas, Wilmar, Asian Agri, Astra Agro Lestari dan perusahaan lain, yang penting mereka mengikuti aturan DMO,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan itu, Eko mengingatkan Pemerintah masih memiliki “pekerjaan rumah” untuk menurunkan harga minyak goreng curah di dalam negeri karena masih pada level yang dapat menggerus daya beli pelaku industri kecil dan rumah tangga kelas bawah.  

“Walaupun Pemerintah tidak bisa menekan harga ke Rp14.000 per liter, seperti target, setidaknya bisa mendekati kisaran Rp15.000 per liter. Pemerintah juga diminta untuk memastikan harga di level masyarakat bahwa sesuai dengan target dan tidak membutuhkan regulasi baru yang dapat mengabaikan persoalan utama,” tutup Eko.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 11:35 WIB

Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB