Beritarafflesia.com – KT (48) seorang warga Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Musi Rawas dibekuk Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Jumat (20/05/22).
Hal itu terjadi lantaran aksinya yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Pelaku diburu petugas sejak 15 April lalu, satu hari usai korban melahirkan. KT ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dari keterangan Kepolisian menyebut, dalam pelariannya korban bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelum bekerja di Musi Rawas, KT sempat bersembunyi di Kabupaten Mukomuko.
“Sebelum ke Musi Rawas, pelaku sempat bersembunyi ke Mukomuko. Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara, atau sama dengan 1 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.