Caption poto: Penasehat Hukum Muharman. SH.MH mendampingi korban perampasan mobil saat membuat laporan ke polda Benglulu
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Leashing Buana yang terkesan arogan, sehingga meresahkan masyarakat di wilayah hukum Bengkulu., karena pihak leashing buana ini saat beraksi di jalan seperti komplotan perampok ketika ingin mengincar dan merampas kenderaan milik warga.
Eronisnya Aparat kepolisian di jajaran Polda Bengkulu terkesan bungkam., bahkan tidak hanya membuat keresahan masyarakat Bengkulu, akibat keberutalan pihak leashing ini. Justru masyarakat mencurigai adanya dugaan kerjasama antara oknum APH dengan pihak leashing. Karena terbukti meskipun perbuatan kelompok premanisme yang di sewa oleh pihak leashing sudah jelas melanggar hukum tapi mereka terlihat aman,dan merasa kebal hukum.
Kali ini yang menjadi korban akibat kebrutalan premanisme yang mengatasnamakan Debt Collector dari leashing buana, yakni warga Bumi Ayu 8 kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu Ariyanza pemilik kenderaan jenis Toyota RAS Nomor Polisi BD 1810 EF di Rampas paksa oleh preman Leashing Buana.
Menurut Ariyanza, kejadian perampasan mobil miliknya itu, berawal ketika saudara sepupunya pinjam mobil bermaksud ingin mengunjungi keluarganya di wilayah teluk sepang sekitar pukul 17,30 wib sore kemarin. Namun setibah di jalan sawangan kondisi masih sepih, ada sekelompok premen yang menggunakan 3 unit mobil, langsung menghadang dan naik ke dalam mobil dengan nada tinggi mereka membentak sehingga dengan leluasa merampas mobil tersebut.
” Saya sudah menggunakan pengacara untuk mengusut kasus perampasan tersebut. Karena pihak leashing Buana mengambil mobil saya tanpa dasar keputusan dari pengadilan. Jadi saya tetap tidak terima, karena telah di rugikan. Apalagi saya bayar angsuran mobil itu sudah 1 tahuh lebih.” Kata Ari, pada media ini selasa (19 /12/2023)
Penasehat Hukum Muharman. SH.MH juga menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan pihak leashing buana ke polda Bengkulu. dalam laporannya tersebut terkait aksi premanisme para debt colector leashing Buana menarik mobil warga di jalan raya kerap meresahkan masyarakat. apalagi menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
” Saya tegaskan kepada kepolisian jajaran polda Bengkulu seharusnya mengambil tindakan tegas. Bukan justru memback up pihak Debt collector. Karena mereka tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut pengacara yang sudah berpengalaman di bidang hukum ini juga mengungkapkan, bahua keputusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan.
” Maka dari itu saya selaku kuasa hukum, akan mendampingi korban perampasan yang di lakukan oleh preman leashing Buana supaya mendapat keadilan” Pungkasnya.( Rian)